Yayasan Mitra Sehati Terus Sosialisasikan LPDB, Ratnawati: Banyak Pelaku UMKM yang belum Tahu

- 15 Oktober 2023, 15:53 WIB
Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) bersama Yayasan Mitra Sehati mengadakan sosialiasi Dana Bergulir LPDB-KUMKM yang diselenggarakan di GOR Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon.
Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) bersama Yayasan Mitra Sehati mengadakan sosialiasi Dana Bergulir LPDB-KUMKM yang diselenggarakan di GOR Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengadakan sosialiasi Dana Bergulir LPDB-KUMKM yang diselenggarakan di GOR Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon. 

LPDB Kementerian Koperasi dan UMKM menggandeng Yayasan Mitra Sehati, yang menaungi puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu. 

Pembina Yayasan Mitra Sehati, dr. Hj. Ratnawati M.KKK mengatakan, sosialiasi ini merupakan kesekian kalinya yang dilakukan kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Sehari Sebelum Pengumuman Batas Usia Capres di MK, Dukungan Terus Mengalir untuk Gibran

"Saat ini masih ada dana yang belum terserap di Kementerian Koperasi dan UMKM. Kebetulan kami punya yayasan Mitra Sehati yang membina UMKM," kata Ratnawati.

Ratnawati menambahkan, pada LPDB, dana bergulir yang bisa dicairkan terbilang cukup besar, yakni minimal sebesar Rp 500 juta. Menurut Ratnawati, dana tersebut cukup besar untuk UMKM di kalangan menengah karena berbasis koperasi. Ratnawati juga mengatakan, semua UMKM bisa mendapatkan dana tersebut dengan syarat mempunyai wadah berupa koperasi.

"Semua bisa mendapatkan dana itu kalau ada yayasan koperasi. Saya tanya tadi minimal berapa orang, pengurusnya minimal sembilan orang. Jadi misal dana 500 juta dengan anggota 10 orang, artinya satu orang itu bisa dapat 50 juta. Itu wajar untuk pengusaha menengah ke bawah," katanya.

Baca Juga: Soal Perizinan Ribet, Bupati Siap Penuhi Panggilan Komisi III

Menurut Ratnawati, yayasan koperasi UMKM bisa apa saja dan tidak ada batasan mengenai jenis UMKM nya. Bahkan dirinya pernah bertanya kepada LPDB mengenai jenis koperasi UMKM yang bisa menerima dana LPDB. Menurutnya, saat ini masih ada pelaku UMKM yang belum mengetahui mudahnya mendapatkan anggaran dari pemerintah yang bisa dicairkan. 

"Semua UMKM boleh, tadi saya tanya angkot, nelayan, tani, dan lain-lain. Angkot kan ada asosiasinya, Pak Herman Khaeron sudah meminta untuk membikin koperasinya. Itu bisa, misal sopir ingin memperbaiki mobilnya, ataupun yang lainnya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x