Lelang Jabatan di Kuningan Tidak Dipungut Biaya tapi Tes Kesehatannya Harus Bayar Sendiri

- 17 Oktober 2023, 14:40 WIB
Kantor BKPSDM Kabupaten Kuningan.
Kantor BKPSDM Kabupaten Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pelaksanaan lelang jabatan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi empat jabatan Eselon II di wilayah Kabupaten Kuningan, tidak dipungut biaya pendaftaran tetapi panitia seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar membuat klausul baru.

Pelamar yang berminat menduduki jabatan strategis tersebut harus menyertakan hasil tes kesehatan berupa surat keterangan sehat dan surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit umum daerah (RSUD) padahal pada beberapa kali open bidding, tes kesehatan merupakan bagian dari tahapan seleksi.

Biaya tes kesehatan keterangan sehat dan keterangan kesehatan jiwa itu sendiri dikabarkan cukup lumayan besar karena pihak medis melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap orang yang diperiksanya supaya nantinya diketahui, ada penyakit apa saja atau kejiwaannya.

Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran Lelang Jabatan Eselon II di Kuningan Dibuka bagi ASN Jabar

"Surat kesehatan tersebut harus dilampirkan oleh para peserta open bidding," ujar Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, H. Dudy Budiana didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Karir (Bangrir), Saepul Bahri, Selasa 17 Oktober 2023.

Sementara itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi para pendaftar adalah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, mempunyai kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.

Baca Juga: Dua Incumbent KPU Kuningan Tetap Bertahan, Lestari Tersingkir dari Pencalonan

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III) dalam 2 jabatan yang berbeda pada unit kerja yang sama atau berbeda dan memiliki masa kerja kumulatif tersebut paling singkat 2 tahun atau jabatan fungsional jenjang ahli madya sesuai bidang yang dilamar tapi diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun.

Berusia paling tinggi 56 tahun per tanggal 1 Desember 2023 (pelamar belum berulang tahun ke 56 pada tanggal 1 Desember 2023), memiliki pangkat/golongan ruang minimal Pembina (IV/a), semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik (tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari/atau berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum).

Baca Juga: Mantan Ketua Bawaslu Kuningan Jadi Ketua Tim Sukses Pemenangan H. Rokhmat Ardiyan

Berkomitmen untuk menandatangani dan melaksanakan pakta integritas, surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (Parpol) dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari parpol, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III atau yang setara.

Mendapatkan persetujuan dari atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian (PPK), telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir serta sehat jasmani dan rohani. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah