KABARCIREBON - Jumlah pemohon yang mengajukan nikah dini atau di bawah umur di Kabupaten Majalengka masih cukup tinggi walaupun jumlahnya di bawah angka permohonan nikah dini pada saat pandemi beberapa tahun lalu.
Menurut keterangan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Majalengka Aris Prayuda, angka pemohon dispensasi nikah dini per Oktober tahun 2023 mencapai 370 anak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.
“Per Oktober ada sebanyak 370 anak yang mengajukan menikah dini, pada saat pandemi ada sebanyak 447 anak, alasannya beragam. Pada saat pandemi berdasarkan hasil pendataan, ada yang menyebut saat pandemi tidak sekolah, bermain tidak bisa akhirnya memilih menikah,” ungkap Aris saat menjadi pembicara pada acara diskusi publik membehas kekerasan terhadap anak dan perlindungan perempuan yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orda Majalengka, Kamis 2 November 2023.
Baca Juga: Reses DPRD Kabupaten Cirebon, Warga Minta Penanganan Stunting Dioptimalkan
Untuk mencegah pernikahan di bawah umur, menurut Aris, di antaranya perlunya perlindungan terhadap anak, butuh ruang untuk mengekpresikan diri, berikan suasana yang aman dan nyaman bagi anak.
Sekarang, menurut Aris aksi kekerasan terjadi di banyak tempat, di sekolah, di pesantren dan di lingkungan keluarga. Tempat – tempat tersebut yang seharusnya menjadi tempat berlindung anak malah sebaliknya.
Aksi kekerasan di lingkungan keluarga di antaranya ada anak yang dicabuli oleh pamannya bahkan orang tuanya hingga melahirkan, ada kyai atau ustad yang melakukan aksi kekerasan seksual terhadap santri hingga hamil dan punya anak.
“Santrinya dipaksa untuk mendirikan pesantren sedangkan anaknya didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial. Kekerasan yang dilakukan jadi menumpuk,” kata Aris yang kini melakukan pendampingan untuk anak yang lahir dari hubungan sedarah, keponakan dan paman akibat kekerasan.