370 Anak di Kabupaten Majalengka Ajukan Nikah Dini, Kekerasan Terhadap Bocah di Bawah Umur Meluas

- 2 November 2023, 16:14 WIB
Ratusan peserta dari berbagai organisasi tengah mengikuti diskusi publik membahas kekerasan anak dan perempuan yang digelar ICMI Orda Majalengka di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Kamis 2 November 2023. LPAI mencatat per Oktober pengajuan pernikahan dini capai 370 anak.
Ratusan peserta dari berbagai organisasi tengah mengikuti diskusi publik membahas kekerasan anak dan perempuan yang digelar ICMI Orda Majalengka di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Kamis 2 November 2023. LPAI mencatat per Oktober pengajuan pernikahan dini capai 370 anak. /Kabar Cirebon/Tati Purwati/

Dia mengimbau pada masyarakat untuk tidak menjauhi korban aksi kekerasan, namun sebaliknya berikan perlindungan agar psikisnya tidak semakin terganggu.

Dia pun menyinggung soal adanya kasus pemerasan oleh laki – laki terhadap perempuan di bawah umur yang diawali dari perkenalan melalui media sosial, hingga suatu saat melakukan video call dalam posisi bugil.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Ngetop di Kota Jakarta Timur, Silakan Coba Rawon Kenangan dan Rawon Olap

Setelah itu, si laki – laki melakukan pemerasan dengan mengeluarkan ancaman, jika permintaannya tidak dipenuhi maka foto telanjang si anak akan disebar ke luar.

Aris mengajak semua pihak untuk peka terhadap kondisi sosial yang ada di lingkungan masing – masing untuk mencegah aksi kekerasan terhadap anak.

Pembicara lainnya Uswatin dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB mengatakan, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dilakukan melalui fisik namun juga psikis lewat tekanan jiwa.

Baca Juga: Jabatan Staf Ahli Bupati Kuningan Paling Diburu oleh Pelamar Open Bidding

Namun kaum perempuan jarang bersedia mengungkapkan persoalannya apalagi harus melaporkan secara hukum pidana. Alasanya hal itu sebagai aib, serta banyak perempuan yang tidak berdaya dengan keadaanya.

“Alasanya malu, selain itu sudah punya anak, kasihan anak, jika dipolisikan khawatir semakin dendam serta kalau akhirnya berpisah takut tidak ada yang membiayai hidup karena si perempuan tidak mampu mencari nafkah sendiri, perempuan tidak bisa hidup mandiri,” ungkap Uswatin.

Menurutnya Lembaganya memiliki tempat pengeduan bagi para perempuan yang menerima aksi kekerasan dari suami dan juga pendampingan prikologis bagi anak yang menerima aksi kekerasan.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah