Ada Desakan Kasus Mantan Bupati Cirebon Diungkap Kembali: Masih Ada Pemberi Suap Tidak Tersentuh Hukum

- 27 November 2023, 22:02 WIB
Ilustrasi Suap / Dok. PRMN
Ilustrasi Suap / Dok. PRMN /

Ia juga mencontohkan, salah satu dakwaan jelas menyebutkan bahwa pada kurun waktu periode tahun 2014 sampai tahun 2018 ditetapkan iuran rutin dari setiap SKPD.

Akhirnya terkumpul angka Rp8 miliar lebih dari periode tersebut. Namun anehnya, beberapa nama yang jelas-jelas disebutkan dalam dakwaan, sampai saat ini masih tidak tersentuh hukum.

Baca Juga: DPRD Segera Tindaklanjuti Surat dari Kemendagri Terkait Usulan Nama-nama Pj Bupati Cirebon

"Di dakwaan jelas disebutkan, untuk salah satu dinas saja, dalam kurun waktu 2014 sampai 2018, Sunjaya menerima setoran lebih dari tiga miliar rupiah. Terus selama ini yang memberikan setoran, memang tidak melanggar hukum. Meskipun alasannya dalam tekanan, ya harus di proses dong," ungkapnya.

Sementara pejabat lainnya, dengan jelas disebutkan dalam dakwaan tersebut. Namun anehnya, beberapa di antaranya malah naik menjadi eselon II dan pejabat di bawahnya juga ikut naik.

Meskipun kasus tersebut sudah divonis, namun Warcono meminta KPK membuka kembali karena ada beberapa celah yang bisa diungkap.

Baca Juga: PLN Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan RKB Yayasan Gen Harum SMA Juara Wirautama Patrol

Menurut Warcono, yang menjadi salah satu alasan, Aldera kembali mempertanyakan masalah tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait ada tidaknya celah pemberi suap kembali di proses.

Di samping itu, dengan ditetapkannya ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, diharapkan marwah KPK kembali hidup.

"Ini momen kita menyambut hari anti korupsi sedunia. Saya ingin KPK menegakan hukum seadil-adilnya, khususnya untuk Kabupaten Cirebon,"

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah