KABARCIREBON - Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) Cirebon mempertanyakan vonis Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu, berkaitan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar, yang dilakukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Saat itu, tanggal 18 Agustus 2023 lalu, Sunjaya di vonis 7 tahun penjara.
Ketua Aldera Cirebon, Warcono menilai, ada yang janggal dalam putusan tersebut. Masalahnya, sampai saat ini para terdakwa yang jelas-jelas memberikan suap untuk kepentingan kenaikan jabatan, tidak tersentuh hukum.
Baca Juga: Caleg PKB Wawan Purwandi, Figur Muda yang Fokus terhadap Dunia Pendidikan
Padahal dalam surat dakwaan, saksi-saksi sudah dikonfrontir dengan terdakwa Sunjaya saat itu.
"Saat sidang pemeriksaan saksi-saksi kan jelas mereka ada yang mengaku memberikan uang atas permintaan Sunjaya. Ada juga uang untuk iuran bulan tiap SKPD kepada Sunjaya. Saat itu Sunjaya juga mengaku menerima. Tapi kenapa terpidananya hanya Sunjaya saja?" tanya Warcono, Senin (27/11/2023).
Ia mengaku, sudah mempelajari dakwaan selama proses sidang Sunjaya. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum, bahwa kasus tersebut kembali bisa diungkap lagi.
Masalahnya, dalam dakwaan jelas disebutkan nama-nama pemberi suap kepada Sunjaya yang sebagian besar untuk rotasi mutasi jabatan.