KABARCIREBON - Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan Bantuan Sosial (bansos) salurkan pemerintah kepada Siswa guna mempermudah akses pendidikan.
Tidak semua siswa mendapatkan bantuan PIP tersebut, jadi kalian harus mendaftar terlebih dahulu.
Jika mendaftar akhir tahun anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan PIP tersebut. Karena setiap tahunnya akan ada pembaruan data terkait penerima manfaat Bansos PIP tersebut.
Baca Juga: Cegah Stunting, Kader Posyandu Ikuti Pelatihan Konseling PMBA
Bansos PIP disalurkan kepada Siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA atau SMK yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan oleh pemerintah.
Persyaratan yang paling utama dari penerima PIP tersebut yakni siswa yang memiliki atau terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Cara mendapatkan Bansos PIP:
1. Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta KIP
2. Jika telah terdaftar sebagai peserta KIP, kalian dapat kesempatan besar untuk menerima PIP
3. Kemudian, anda harus melakukan registrasi atau pendaftaran di situs resmi PIP yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek. Situs ini biasanya dapat diakses dengn link pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Caleg PKB Wawan Purwandi, Figur Muda yang Fokus terhadap Dunia Pendidikan
4. Setelah masuk di halaman situs ini, anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi dan data yang diperlukan untuk dilakukan verifikasi.
5. Lakukan registrasi, pastikan mengisi data dengan akurat sesuai dengan yang telah tercantum di Kartu Indonesia Pintar Anda.
6. Data yang tidak akurat/tidak sesuai, dapat menyebabkan masalah dalam proses verifikasi.
7. Setelah Anda berhasil melakukan registrasi, anda akan disuruh menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini akan memeriksa keaslian data yang telah Anda isi.
8. Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat memeriksa status penerimaan anda melalui situs resmi PIP. Melalui situs tersebut, anda akan dapat mengetahui apakah anda telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2023 atau belum.
9. Jika anda telah dinyatakan sebagai penerima, maka terdapat tindak lanjut instruksi yang diberikan oleh pemerintah terkait pencairan atau penggunaan bansos PIP tersebut.
Baca Juga: DPRD Segera Tindaklanjuti Surat dari Kemendagri Terkait Usulan Nama-nama Pj Bupati Cirebon
10. Pastikan anda mengikuti semua prosedur yang ditetapkan.(Syilviani Salsabila Putri).***