KABARCIREBON - Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka kembali melakukan aksi unjuk rasa penetapan UMK Majalengka yang sesuai dengan direkomendasikan Bupati Majalengka sebesar Rp2.503,646 berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan pada 23 November 2023.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh pada Rabu, 29 November 2023 sempat menyebabkan kemacaten arus lalu lintas pada ruas Jalan Cirebon - Bandung selama hampir 2 jam, pasalnya seluruh badan jalan dipergunakan para buruh untuk unjuk rasa.
Mereka menyisir setiap buruh yang ada di pabrik-pabrik untuk keluar dan megikuti aksi turun ke jalanan.
Baca Juga: 5 CPNS Kuningan Mengundurkan Diri tapi 353 Orangnya Melenggang Dilantik Menjadi PNS
Dua gerbang perusahaan PT PGA di Desa Beusi, Kecamatan Ligung dan
PT Delta di Kecamatan Sumberjaya sempat rusak karena diduga didobarak
Semula aksi demo hanya akan dilakukan perwakilan dari tiap pabrik dengan jumlah terbatas, namun ternyata buruh lainnya meminta agar semua buruh bisa terjun bersama melakukan aksi untuk menuntut agar UMK Majalengka disetujui Gubernur sesuai pengajuan yang direkomendasikan Bupati Majalengka atau yang disepakati bersama buruh.
Padahal buruh yang ada di setiap pabrik diliburkan sementara karena khawatir muncul aksi swiving, sehingga yang ada di pabrik – pabrik hanyalah tenaga administrasi.
Baca Juga: Kampanye Terbuka, Gerindra Kabupaten Cirebon Bagikan 2.500 Paket Makan Siang Bergizi
“Semua pabrik hari ini (Rabu, 29 November 2023) diliburkan, pemberitahuan libur kemarin. Saya juga libur,” ungkap seorang buruh di sebuah perusahaan di Ligung.
Para buruh ini semula melakukan orasi di kawasan Jatiwangi Squar, Kecamatan Jatiwangi sekitar pukul 10.00 WIB, dari sana melanjutkan aksinya ke wilayah Sumberjaya melakukan konvoi kendaraan sepeda motor dan mobil hingga sempat menutup pintu masuk dan pintu keluar Tol Sumberjaya.
Sorenya para buruh kembali melakukan orasi di Bundaran Kadipaten , arus lalulintas di perempatan Majalengka – Kertajati, Bandung Cirebon dan sebaliknya lumpuh total karena jalan dikuasai buruh.
Ketua Bidang Organisasi dari SPSI, Wardaya, mengungkapkan aksi swiving dan aksi demo buruh besar – besara adalah luapan kekecewaan karena permohonan kenaikan Upah Minimum Kabupaten sebesar sebesar 14,81 persen, atau sebesar Rp 323.043 ternyata tidak disetujui.
Padahal kenaikan UMK Kabupaten Majalengka menjadi sebesar Rp 2.503.646 telah disepakati dewan pengupahan di Kabupaten Majalengka dan telah dimohon kepada Bupati Majalengka untuk diajukan dan ditetapkan Gubernur.
“Aksi ini dilakukan karena kenaikan upah yang tidak memuaskan,” katanya
Baca Juga: Petani Jatitujuh Alami Keterlambatan Musim Tanam, Ternyata Penyebabnya Bermula dari Bendung Rentang
Sedangkan aksi swiving dilakukan ke pabrik – pabrik terkait adanya buruh yang masih bekerja serta buruh yang dicuti bersamakan.
Pihaknya masih terus akan melakukan aksi demo hingga tuntutan bisa dipenuhi dan sesuai kesepakatan pimpinan organisasi buruh masing – masing.
Sementara yang melakukan aksi demo berasal dari berbagai organisasi buruh seperti SPPMI, SPN, KSPN, PPMI, SPSI dan sejumlah organisai buruh lainnya.
Baca Juga: Pikiran-Rakyat.com Raih Penghargaan OJK, Diganjar Media Daerah Terproduktif di Indonesia
“Kami semua akan ke Bandung berkumpul di sana,” katanya.(Tati/KC)***