Lebih lanjut diungkapkan, pada Program PENA ini setiap KPM mendapat bantuan dengan nominal Rp5 juga per KPM untuk menambah modal usaha yang mereka kembangkan.
"Misalnya di Pulau Burung, KPM nya lebih dominian mengelola minyak kayu putih secara berklompok, mereka keluar secara mandiri," katanya.
Untuk memantau Program PENA, lanjutnya, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan OJK dan BI dalam hal menyelenggarakan literasi keuangan dan menjalin kerja sama dengan sejumlah pengusaha yang dinilai berhasil mengembangkan usahanya.
Berikut ini cara dan syarat mendaftar Program PENA:
-Berusia Produktif yakni 20-40 tahun
Baca Juga: SBY 'Turun Gunung' ke Cirebon di Kampanye Hari Ke-3, Begini Pesannya untuk Para Caleg
-Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin
-Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
-Pada satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia