Baca Juga: Kuatkan Ekonomi MWCNU, Bupati Imron Beri Bantuan 18 Bentor
-Diperoriaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021, atau Rumah Sejahtera Terpadu (RTS) 2022
-Memiliki usaha yang berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha
-Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di Program Pena
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Tetapkan Propemperda Tahun 2024
Sedangkan untuk cara mendapatkan informasi bantuan yang akan diterima PKH bisa dicek di cekbansos.kemensos.go.id.***