"Pemerintah tidak boleh hanya menaungi sebatas kelompok A atau B saja tetapi semuanya mesti diperlakukan sama. Artinya keadilan berlaku bagi seluruh masyarakat dalam konteksnya Pemilu," katanya didampingi temannya Yanto Sugianto (58 tahun).
Dengan langkah laporan seperti ini, kata warga yang mengklaim tidak masuk tim sukses mana pun, diharapkan Bawaslu memberikan warning atau peringatan termasuk secara kelembagaan karena aparat desa dan BPD harus sadar bahwa ada aturan yang mengikat sehingga mau tidak mau mesti netral dengan tidak memihak kepada siapa pun.
Kalau aparat desa dan BPD setempat berkelit tidak mengetahui kegiatan kampanye tersebut, sangat tidak mungkin sebab Caleg DPR RI datang ke daerah dipastikan untuk berkampanye. Sedangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 20 tahun 2023 sudah jelas tentang larangan aparat desa untuk tidak terlibat dalam hal itu.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Perlu Ada Penekanan dari Pemda Untuk Penertiban Reklame Istri Mantan Bupati Kuningan
"Saya ingin Bawaslu bertindak dengan memperingatkan mereka baik aparat desa dan BPD maupun Caleg DPR RI-nya. Biarkan masyarakat memilih dengan pilihan sendiri, jangan digiring seperti bebek. Hargai dan menghormati perbedaan," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News