Ia juga menjelaskan, untuk bangunan gapura tersebut di RAB senilai Rp 226 juta. Dan masa pemeliharaan sendiri, kata dia, hingga 27 April 2024. Rekanan pun sebelumnya selama 15 hari dikenakan denda karena melebihi batas waktu kontrak dalam pengerjaannya. Dendanya dilakukan permil atau sehari sebesar Rp 4 juta.
Seperti diketahui, Alun-Alun Taman Pataraksa ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Tahap pertama proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 11 miliar dan tahap kedua berupa finishing senilai Rp 4,5 miliar.(Ismail/KC)