Sebelumnya ramai di media sosial soal keluhan para calon tenaga kerja tidak bisa masuk bekerja ke pabrik – pabrik. Kalaupun bisa harus melalui calo dengan memungut bayaran hingga jutaan rupiah. Kondisi tersebut cukup memberatkan calon pekerja.
Ada yang bisa masuk kerja memalui calo namun hanya berlangsung beberapa bulan saja, sehingga uang gaji yang diterima tidak sebanding dengan biaya sogok yang dikeluarkan. Warganetpun menuding bahwa aksi tersebut akal – akalan para calo.
Tenaga Kerja Asing
Menyinggung soal tenaga kerja asing di Kabupaten Majalengka menurut Pj Bupati Majalengka jumlahnya mencapai 246 orang, yang kebanyakan berasal dari Negara Korea. Mereka ini menjadi tenaga kerja ahli di sejumlah pabrik di Majalengka.
Dari keberadaan tenaga kerja asing ini Pemda Majalengka memperoleh retribusi sebesar Rp 4 miliar, masing – masing tenaga kerja memberikan retribusi sebesar 100 USD per bulan.(Tati/KC)***