Pj Bupati Majalengka: Hindari Pungutan Calo, Perekrutan Tenaga Kerja di Majalengka Dilakukan Melalui LPK

- 10 Januari 2024, 21:20 WIB
Ilustrasi tenaga kerja.
Ilustrasi tenaga kerja. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images /

Sebelumnya ramai di media sosial soal keluhan para calon tenaga kerja tidak bisa masuk bekerja ke pabrik – pabrik. Kalaupun bisa harus melalui calo dengan memungut bayaran hingga jutaan rupiah. Kondisi tersebut cukup memberatkan calon pekerja.

Baca Juga: Polres Majalengka Rajia Knalpot Brong, Mohammad Ali: Knalpot Brong Tak Hanya Ganggu Kenyamanan Juga Kesehatan

Ada yang bisa masuk kerja memalui calo namun hanya berlangsung beberapa bulan saja, sehingga uang gaji yang diterima tidak sebanding dengan biaya sogok yang dikeluarkan. Warganetpun menuding bahwa aksi tersebut akal – akalan para calo.

Tenaga Kerja Asing

Menyinggung soal tenaga kerja asing di Kabupaten Majalengka menurut Pj Bupati Majalengka jumlahnya mencapai 246 orang, yang kebanyakan berasal dari Negara Korea. Mereka ini menjadi tenaga kerja ahli di sejumlah pabrik di Majalengka.

Baca Juga: Ada Beberapa Hal yang Menjadi Permasalahan Utama Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kuningan

Dari keberadaan tenaga kerja asing ini Pemda Majalengka memperoleh retribusi sebesar Rp 4 miliar, masing – masing tenaga kerja memberikan retribusi sebesar 100 USD per bulan.(Tati/KC)***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah