Pj Bupati Majalengka: Hindari Pungutan Calo, Perekrutan Tenaga Kerja di Majalengka Dilakukan Melalui LPK

- 10 Januari 2024, 21:20 WIB
Ilustrasi tenaga kerja.
Ilustrasi tenaga kerja. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images /

KABARCIREBON - Perekrutan tenaga kerja ke sejumlah pabrik di Kabupapaten Majalengka akan dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berada di Kabupaten Majalengka yang telah resmi bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten setempat.

Perekrutan melalu LPK dilakukan untuk menghindari para calon tenaga kerja yang selama ini dikeluhkan calon tenaga kerja dari Majalengka hingga ramai di beberapa media sosial (medsos) dan tidak bisa masuk kerja dikarenakan harus melalui calo serta diminta uang pelicin hingga jutaan rupiah.

Menurut keterangan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi usai meninjau sejumlah pabrik besar di Majalengka, ini menjawab keluhan masyarakat soal adanya indikasi banyak calo tenaga kerja di sejumlah pabrik di Majalengka.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Murmer di Kabupaten Banjarnegara, Coba Cicipi Pecel Bu Ati dan Pecel Paweden

Disampaikan Dedi, kedepan tenaga kerja ke pabrik – pabrik akan diambil dari LPK di Majalengka yang sudah melakukan kerjasama dengan Dinas tenaga Kerja yang jumlahnya mencapai 19 LPK. Dengan begitu perekrutan tenaga kerja tidak lagi melalui calo.

Berdasarkan hasil penelusurannya, hampir semua manajemen di semua pabrik menolak tuduhan bahwa mereka melakukan perekrutan tenaga kerja melalui calo di sekitar area pabrik atau pihak lainnya.

“Melalui LPK ini bisa mengurangi beban dan munculnya calo – calo yang banyak dikeluhkan masyarakat.“ ungkap Dedi.

Baca Juga: Pj Bupati Majalengka Prihatin Kondisi Bangunan PMI Majalengka, Anggaran Revitalisasinya Sudah Ditetapkan

Berdasarkan data yang ada jumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka dengan jumlah tenaga kerja yang banyak mencapai 323 perusahaan, jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 76.425 karyawan.

Jumlah karyawan terbanyak berada di PT Leetex Garmen Indonesia Kasokandel mencapai 11.272 karyawan serta PT Shoetown Ligung Indonesis dengan jumlah karyawan sebanyak 11.114 orang karaywan.

Sebelumnya ramai di media sosial soal keluhan para calon tenaga kerja tidak bisa masuk bekerja ke pabrik – pabrik. Kalaupun bisa harus melalui calo dengan memungut bayaran hingga jutaan rupiah. Kondisi tersebut cukup memberatkan calon pekerja.

Baca Juga: Polres Majalengka Rajia Knalpot Brong, Mohammad Ali: Knalpot Brong Tak Hanya Ganggu Kenyamanan Juga Kesehatan

Ada yang bisa masuk kerja memalui calo namun hanya berlangsung beberapa bulan saja, sehingga uang gaji yang diterima tidak sebanding dengan biaya sogok yang dikeluarkan. Warganetpun menuding bahwa aksi tersebut akal – akalan para calo.

Tenaga Kerja Asing

Menyinggung soal tenaga kerja asing di Kabupaten Majalengka menurut Pj Bupati Majalengka jumlahnya mencapai 246 orang, yang kebanyakan berasal dari Negara Korea. Mereka ini menjadi tenaga kerja ahli di sejumlah pabrik di Majalengka.

Baca Juga: Ada Beberapa Hal yang Menjadi Permasalahan Utama Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kuningan

Dari keberadaan tenaga kerja asing ini Pemda Majalengka memperoleh retribusi sebesar Rp 4 miliar, masing – masing tenaga kerja memberikan retribusi sebesar 100 USD per bulan.(Tati/KC)***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah