KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengendus adanya sumbangan dana kampanye mengalir di bawah meja. Ini, sama artinya tidak melalui partai politik (parpol) langsung. Namun, penyumbang memberikannya kepada calon legislatif (caleg).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengungkapkan, pihaknya melakukan pengawasan melekat (waskat) di KPU setempat yang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik.
"Kita sudah melakukan pengawasan. Terakhir Perindo tepat pada pukul 23.55 batas terakhir," terang Rudi kepada kabarcirebon.com belum lama ini.
KPU, lanjut Rudi, belum memverifikasi keseluruhan LADK. Baru menerima saja untuk disubmit melalui aplikasi Sikadeka.
"Jadi parpol submit dulu baru nanti diverifikasi atau dicek berkasnya. Kalau memang belum lengkap atau perlu diperbaiki, nanti dikembalikan kembali ke parpol yang bersangkutan," paparnya.
Ternyata, lanjut Rudi, dari LADK pada saat itu, yang terverifikasi baru empat parpol. Salah satunya PKB. Tinggal 14 parpol lagi yang belum diverifikasi. Bawaslu hanya menunggu. Karena pihaknya tidak bisa mengakses LADK secara keseluruhan. "Apalagi Sikadekanya agak susah diakses. Namanya juga aplikasi," akunya.
Bawaslu Kabupaten Cirebon, menurut dia, belum bisa memberikan statement hasil pengawasan LADK karena trennya belaum tahu ke mana. Karena masih ada batas perbaikan sampai 12 Januari 2024 mendatang.
"Trennya seperti apa soal dana kampanye belum ada. Kan masih ada waktu untuk perbaikan yang bisa dilakukan parpol sampai tanggal 12," ungkapnya.