Relawan Prabowo-Gibran Majalengka Alihkan Lokasi Kampanye dari GGM, ke Lapangan Jatipamor Usai Disorot Bawaslu

- 20 Januari 2024, 14:00 WIB
Tati
Tati /Ketua Bawaslu Dede Rosada saat berkunjung ke Panwaslu Cigasong ditemani Panwascam dan rekan rekan media/

Di antaranya lapangan GGM Majalengka Kota. Asa pula tempat terlarang lainnya meliputi, Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, Taman Raharja, area eks pasar lama Majalengka, rest area Baribis, museum cagar budaya, tempat wisata pemerintah

dan fasilitas layanan kesehatan. Jika dilanggar bisa terjerat pelanggaran yang berujung pada sanksi administratif maupun hukuman lainnya.

Baca Juga: Eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu: Dia Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye-Libatkan ASN

"Kami ingatkan ke peserta Pemilu untuk mematuhi aturan mengenai tempat yang dilarang kampanye. Sebab jika dilanggar itu ada sanksi administratif, dan kami bisa memberikan rekomendasi ke kepolisian untuk tidak menggelar ke tempat yang dilarang,"kata Dede saat bersilaturrahmi ke Sekretariat Panwaslu Cigasong.**

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah