Di antaranya lapangan GGM Majalengka Kota. Asa pula tempat terlarang lainnya meliputi, Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, Taman Raharja, area eks pasar lama Majalengka, rest area Baribis, museum cagar budaya, tempat wisata pemerintah
dan fasilitas layanan kesehatan. Jika dilanggar bisa terjerat pelanggaran yang berujung pada sanksi administratif maupun hukuman lainnya.
"Kami ingatkan ke peserta Pemilu untuk mematuhi aturan mengenai tempat yang dilarang kampanye. Sebab jika dilanggar itu ada sanksi administratif, dan kami bisa memberikan rekomendasi ke kepolisian untuk tidak menggelar ke tempat yang dilarang,"kata Dede saat bersilaturrahmi ke Sekretariat Panwaslu Cigasong.**