Dari kesus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, surat–surat keterangan lainnya, serta laporan keuangan.
Penyidik kejaksaan segera melimpakan kasus tersebut kepada Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara itu dua terduga didampingi penasihat hukum Dede Aif Musyoffa dan Dudi Rochendi.(Tati/KC).***