"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual 100 liter solar kepada pembelinya dengan menjual Pertalite dan solar ke pengecer diatas harga SPBU. Perbuatannya ini sudah mereka lakukan selama satu tahun, " jelas Fahri, Selasa (30/1/2024).
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun," tegas Fahri.***