Wartawan Dilarang Masuk Meliput Saat Pleno Rekapitulasi, IJTI Korda Cirebon Raya Minta Penjelasan KPU

- 26 Februari 2024, 13:18 WIB
Ketua IJTI Korda Cirebon Raya, Faizal Nurathman.
Ketua IJTI Korda Cirebon Raya, Faizal Nurathman. /IST /

KABARCIREBON - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cirebon Raya menerima laporan sejumlah wartawan tidak diperkenankan untuk masuk atau meliput ke aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu, saat kegiatan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, Minggu (25/2/2024). 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pihak KPUD Kabupaten Indramayu hanya memperbolehkan wartawan memantau dan meliput jalannya pleno rekapitulasi melalui layar kaca yang disediakan di depan aula KPUD Kabupaten Indramayu, dengan alasan yang berbeda antara petugas keamanan yang berjaga di sekitar aula, dan anggota KPUD Kabupaten Indramayu yang mengikuti pleno rekapitulasi.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Ketua IJTI Korda Cirebon Raya Faizal Nurathman mengatakan, pihaknya meminta kejelasan dari pihak KPUD Kabupaten Indramayu atas larangan tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, BKD Indramayu Dimekarkan Jadi 2 Badan

"Kami minta kejelasan dari pihak KPUD Kabupaten Indramayu atas larangan terhadap wartawan untuk meliput langsung pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten," ujar Faizal.

Ia pun meminta KPUD Indramayu untuk memfasilitasi ruang lingkup wartawan yang bertugas pada pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten, yang sifatnya terbuka. 

"Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 47 ayat 6 dan 7," ujarnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x