KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Sat Lantas Polres Indramayu bersama dengan Dispenda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan layanan SIM Keliling pada Maret 2024 ini.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Genoa di Serie A Selasa Waktu Subuh: Preview & Starting Line-Up
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
-Senin, 4 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Pasar Patrol
-Selasa,5 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Polsek Kandanghaur
-Rabu, 6 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Polsek Jatibarang
-Kamis, 7 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Pasar Kertasemaya
-Jumat, 8 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Simpang 3 Karangampel
Baca Juga: Cegah Risiko Banjir, BBWS Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Sampah
Waktu oprasional: mulai pukul 09.00 S/D 12.00 WIB
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
Baca Juga: Dikepung! Kejari & Polresta Cirebon Didesak Lakukan Audit Keuangan KONI Kabupaten Cirebon
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Baca Juga: Hadiri Turnamen IDPPI, Bupati Imron Minta Olahraga Pingpong di Cirebon di Populerkan Kembali
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***