Resmob Polres Indramayu Bekuk Perampok Pembunuh Agen BRILink, Tiga Tembakan Timah Panas Menyasar Dikakinya

- 11 Maret 2024, 20:45 WIB
Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu menggelandang pelaku pembunuhan dengan korban seorang perempuan pemilik BRILink di Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Senin (11/3/2024).
Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu menggelandang pelaku pembunuhan dengan korban seorang perempuan pemilik BRILink di Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Senin (11/3/2024). /Foto/Udi/KC/

"Dari hasil penyelidikan ditemukan HP milik korban telah diposting di media sosial mengetahui hal tersebut Tim Resmob Polres Indramayu dibantu oleh Tim Opsnal dari Polda Jabar mencoba menghubungi akun tersebut dan didapati yang menjual HP tersebut berinisial DR dan RZ yang mana merupakan orang yang menerima penjualan HP dari pelaku, "  ujarnya.

Dari hasil interogasi HP jika HP tersebut dari AS. Kemudian AS pun diringkus pada sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Saat dilakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di kos itu didapat sejumlah uang yang diduga hasil pencurian saat itu.  

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Terdekat di Kabupaten Sinjai, Soto Fitrah dan Soto Palu Bangkit Memang Enak

Sementara hasil otopsi pada pemeriksaan jenazah korban terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala berupa luka terbuka pada kulit kepala dan bibir, serta resapan darah pada kulit kepala bagian dalam otak besar yang dapat mengakibatkan kematian.

"Karena perbuatannya, AS dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan DR, RZ, serta W dikenakan Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, " tegas Fahri.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x