KABARCIREBON - Penetapan tersangka anak mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bikin heboh jagat kota angin. Seperti apa kronologis kasus hukum yang menjerat Irfan Nur Alam yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.
Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Jumat, 15 Maret 2024, Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka tahun 2020.
Ia dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pecinta Kuliner Makin Dimanjakan, Kini Makan Nasi Jamblang Ibad Otoy Tak Perlu Bayar Pakai Uang Cash
Namun hingga Jum'at 15 Maret 2024 ini, mantan Kepala Bapenda Majalengka masih tetap ngantor, melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Selain itu pula, putera mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 ini mengaku, belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka dirinya.
Padahal sehari sebelumnya, kata dia, dirinya sudah dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Jabar dengan statusnya sebagai saksi.
Belum Ada Surat Resmi Kejati
"Saya jujur saja baru tahu penetapan tersangka itu dari berita di media massa, karena hingga detik ini, saya belum menerima surat resmi kenaikan status saya dari saksi menjadi tersangka," kata Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at 15 Maret 2024.
Atas situasi itu, Irfan mengakui belum menyiapkan rencana apapun, termasuk langkah-langkah hukum mengenai penetapan status tersangkanya saat ini. Karena itu, dirinya belum bisa memberikan komentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi yang membelitnya.