"Karena, saya belum menerima surat formal dari Kejati Jabar, terkait kasus apa yang disangkakan, jadi upaya hukum pun belum saya lalukan," kata Irfan.
Baca Juga: Putra Mahkota Ditetpkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Mantan Bupati Majalengka
Irfan menambahkan, dirinya baru akan mengambil langkah hukum setelah menerima surat resmi dan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi kasus yang menimpanya tersebut.
"Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya seperti apa, dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar Irfan.
Pada kesempatan itu, Irfan juga mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia mengaku saat ini lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret namanya, dan siap membuktikan kebenaran ini ke meja pengadilan jika diperlukan.
Baca Juga: Ratusan Warga Padati Bazar Ramadan Murah Polresta Cirebon
"Proses hukum ini panjang sekali, bisa menyita waktu yang cukup lama, tapi bismilah, saya akan menjalani dengan sepenuh hati," tutupnya.
Respon Mantan Bupati Karna Sobahi
Sementara itu, Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengeluarkan pernyataan resminya terkait penetapan anaknya, H Irfan Nur Alam, sebagai tersangka dalam tindak dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pembangunan pasar Cigasong, di Kabupaten Majalengka oleh Kejati Jabar.
Pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan menyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Hal itu akan dibuktikan dengan fakta-fakta hukum, dan pada akhirnya kebenaran itu akan menemui jalannya sendiri.