Heboh, Anak Mantan Bupati Majalengka Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Oleh Kejati Jabar

- 15 Maret 2024, 21:09 WIB
Kepala BPKSDM Majalengka H Irfan Nur Alam tengah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dirinya
Kepala BPKSDM Majalengka H Irfan Nur Alam tengah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dirinya /Jejep/

"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap, dan akan kami buktikan ketidakbersalahan itu dengan bukti yang kuat dan objektif," tegas Karna.

Sebagai orang tua, Karna pun akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada buah hatinya selama proses hukum berlangsung. Kepada seluruh warga Majalengka, Karna pun memohon dan dukungan di bulan suci ramadhan ini, agar cobaan ini segera berlalu dan diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapinya.

"Sekali lagi, kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan di negeri ini. Dan menyakini bahwa anak kami akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,"tutup karna, yang tak lupa mengucapkan terima kasih dan haturnuhun di akhir pernyataan resminya itu.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pemda Serius Tangani Banjir dengan Pendekatan Komprehensif

Respon Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi

Ditemui terpisah, Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi angkat bicara terkait bawahannya Irfan Nur Alam (INA) selaku Kepala BKPSDM Majalengka ditetapkan tersangka.

"Masih boleh melakukan aktivitas.Kan belum terdakwa," kata Dedi saat diwawancarai wartawan terkait Irfan yang masih bekerja usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar, Jumat 15, Maret 2024.

Dedi mewakili Pemkab Majalengka mengaku prihatin atas penetapan status terasangka Irfan. Dia juga menegaskan, kasus ini tidak mempengaruhi pelayanan publik di kantor BKPSDM.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon: Bullying Ancaman Serius yang Harus Dihentikan

"Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pelayanan publik terkait dengan di BKPSDM tetap akan berjalan baik. Insyaallah tidak akan menggangu pelayanan," ujar

Dedi juga meminta masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebelum muncul putusan pengadilan. Sambil menghormati proses hukum yang tengah berjalan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut bersama unit kerja maupun pihak berwenang, baik itu di tingkat Pemda Majalengka maupun Pemprov Jabar.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah