Akademisi dan Advokat Beda Pendapat Soal Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan, Siapakah yang Benar?

- 25 Maret 2024, 00:05 WIB
Meski tidak dilanjut lagi kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan tetapi antara Advokat, Dadan Somantri Indra Santana dengan Akademisi Uniku, Sarip Hidayat masih saling beda pendapat.
Meski tidak dilanjut lagi kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan tetapi antara Advokat, Dadan Somantri Indra Santana dengan Akademisi Uniku, Sarip Hidayat masih saling beda pendapat. /Iyan Irwandi/KC/

Dengan demikian rumusan Pasal 523 Ayat (1) tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku money politic yang terjadi atau dilakukan pada saat pelaksanaan kampanye Pemilu.

Selanjutnya, bunyi Pasal 523 Ayat (2), menyatakan bahwa "Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000".

Baca Juga: Membantah Money Politic ketika Diperiksa Gakkumdu, Caleg Dapil 1 Kuningan Ditantang Sumpah Pocong

Maka rumusan Pasal 523 Ayat (2) tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku money politic yang terjadi atau yang dilakukan pada masa tenang.

Begitu pula bunyi Pasal 523 Ayat (3), menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000".

Rumusan tersebut mengatur mengenai ancaman pidana bagi pelaku money politic yang terjadi atau dilakukan pada hari pemungutan suara atau pada hari pencoblosan.

Baca Juga: Bersumpah Tidak Mengenal Terlapor Dugaan Money Politic, Caleg Dapil 1 Kuningan Terbebas Jeratan Hukum

Dari setiap ayat yang ada pada rumusan Pasal 523 telah sangat jelas disebutkan kapan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Ada pun kalau berbicara subjek hukum pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu seperti halnya melakukan Money Politic, telah pula tertera pada Pasal 523.

Yakni, pada Ayat (1) dan Ayat (2) disebutkan bahwa subjek hukumnya adalah pelaksana, peserta dan/tim kampanye Pemilu sedangkan pada Ayat 3, subjek hukumnya adalah setiap orang.

Namun harus sama-sama dipahami bahwa yang dimaksud pelaksana pada rumusan Pasal 523 Ayat 1 dan Ayat 2 tersebut adalah pelaksana kampanye Pemilu dan bukan pelaksana Pemilu. Lalu, yang dimaksud peserta adalah peserta kampanye Pemilu, bukan peserta Pemilu.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah