Akademisi dan Advokat Beda Pendapat Soal Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan, Siapakah yang Benar?

- 25 Maret 2024, 00:05 WIB
Meski tidak dilanjut lagi kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan tetapi antara Advokat, Dadan Somantri Indra Santana dengan Akademisi Uniku, Sarip Hidayat masih saling beda pendapat.
Meski tidak dilanjut lagi kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan tetapi antara Advokat, Dadan Somantri Indra Santana dengan Akademisi Uniku, Sarip Hidayat masih saling beda pendapat. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Caleg yang Diduga Terlibat Money Politic Diperiksa Gakkumdu Kuningan tapi yang Menyerahkan Uangnya Keluar Kota

Demikian pula yang dimaksud tim karena istilah tim ini berdasarkan ketentuan Pasal 269 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 hanya ada pada kampanye Pilpres sehingga yang dimaksud tim adalah tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemenggalan kata saat menafsirkan rumusan pasal, haruslah tepat agar sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh undang-undang itu sendiri sehingga tidak multitafsir.

Berikutnya, siapa saja sebenarnya yang dimaksud pelaksana kampanye Pemilu, peserta kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu yang tertuang pada rumusan Pasal 523 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau pun tertuang di Pasal 278 Ayat (2) serta pada Pasal 280 Ayat (1) Undang Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu?.

Sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 itu sendiri, bahwa yang dimaksud pelaksana kampanye Pemilu bagi anggota DPR atau DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus parpol peserta Pemilu DPR atau DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, juru kampanye Pemilu, orang-seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPR atau DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017.

Sedangkan pelaksana kampanye Pemilu bagi anggota DPD terdiri atas Calon Anggota DPD, orang-seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271.

Pelaksana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus parpol atau gabungan parpol pengusul, orang-seorang dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu sesuai pada Pasal 269 Ayat (1). Ada pun yang dimaksud peserta kampanye Pemilu terdiri dari anggota masyarakat sebagaimana tertuang di Pasal 273 Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017.

Kemudian tim Kampanye Pemilu adalah tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dibentuk oleh pasangan calon secara berjenjang dari tingkat nasional sampai tingkat kelurahan/ desa. Dalam pembentukannya, pasangan calon berkoordinasi dengan parpol atau gabungan parpol pengusung sesuai rumusan Pasal 269 Ayat (2) hingga Ayat (8).

Perlu ia tekankan kembali bahwa pengertian dari kata pelaksana di rumusan Pasal 523 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 adalah bukan pelaksana Pemilu karena tidak ada istilah tersebut pada regulasi mana pun yang mengatur tentang Pemilu. Melainkan yang ada adalah penyelenggara Pemilu yaitu terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP.

Dengan demikian, pelaksana yang dimaksud dalam rumusan pasal tersebut adalah pelaksana kampanye Pemilu sebagaimana tertuang di Pasal 269 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017.

Atas dasar paparan di atas dan jika dikaitkan dengan peristiwa dugaan money politic di masa tenang kampanye yang terjadi di Desa Kadatuan, maka menurut pandangannya, subjek hukumnya telah sangat terpenuhi.

Apabila pelaku sebagai pengurus parpol, maka berarti adalah pelaksana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017. Dan atau apabila pelaku sebagai anggota masyarakat, maka yang bersangkutan adalah sebagai peserta kampanye Pemilu sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017.(Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x