Akademisi dan Advokat Beda Pendapat Soal Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan, Siapakah yang Benar?

- 25 Maret 2024, 00:05 WIB
Meski tidak dilanjut lagi kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan tetapi antara Advokat, Dadan Somantri Indra Santana dengan Akademisi Uniku, Sarip Hidayat masih saling beda pendapat.
Meski tidak dilanjut lagi kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan tetapi antara Advokat, Dadan Somantri Indra Santana dengan Akademisi Uniku, Sarip Hidayat masih saling beda pendapat. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kuningan telah memutuskan bahwa kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi yang videonya sempat viral dan kasus serupa di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 tidak dilanjut akibat tidak memenuhi unsur formil dan materil tapi permasalahan tersebut masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Bahkan terjadi pula perbedaan pendapat antara Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kuningan (FH Uniku), Sarip Hidayat yang sebelumnya telah membeberkan berbagai hal yang menyangkut permasalahan money politic dilihat dari sisi akademisi dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana.

Pada press realise yang diterima 'KC', Dadan membeberkan berbagai pendangannya. Ia menanggapi pernyataan Dosen Hukum Pidana Uniku di media kabarcirebon.pikiran-rakyat.com, intinya bahwa, yang membedakan money politic di masa tenang dengan saat pencoblosan adalah subjek hukumnya.

Baca Juga: Pandangan Dosen Hukum Pidana Uniku Soal Kasus Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan

Karena pada masa tenang dibatasi yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana, peserta Pemilu yang terdiri dari partai politik (Parpol), calon legislatif (Caleg), calon presiden/calon wakil presiden (Capres/Cawapres) serta tim kampanye. Khusus saat pencoblosan, subjek hukumnya semua orang.

Ditambah lagi adanya statment bahwa apabila terlapor bukan tim kampaye yang terdaftar, maka terlapor bukan subjek hukum dalam Undang-Undang Pemilu sehingga kasus money politic di Desa Kadatuan tidak memenuhi syarat formil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor : 7 tahun 2022.

"Atas pernyataan tersebut, saya sangatlah tidak setuju dan tidak sependapat sebab sudah jelas sekali bahwa yang membedakan Money Politic pada masa tenang dengan saat pencoblosan adalah waktu terjadinya peristiwa pidana tersebut, bukan dari subjek hukumnya," ujarnya, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga: Kasus Money Politic Harus Lanjut, Gerindra Kuningan Minta Bukti Jika Ada Caleg yang Melaporkan Tim Kampanyenya

Kalau dicermati bunyi Pasal 523 Ayat (1), menyatakan bahwa "Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000".

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x