Baznas Kabupaten Majalengka Targetkan Himpun Zakat Fitrah Rp2,7 Miliar: Besaran Zakat Ditetapkan 2,7 Kg Beras

- 26 Maret 2024, 18:47 WIB
Ilustrasi Baznas
Ilustrasi Baznas /Marawatalk/inipurworejo.com

KABARCIREBON - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka, menetapkan besaran zakat fitrah, tahun 2024 sebesar 2,7 kg beras atau jika dikonversi dengan uang menjadi sebesar Rp 37.800.

Menurut keterangan Ketua Baznas Kabupaten Majalengka Agus Yadi Ismail, besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno bersama pihak terkait, ulama dan pemerintah daerah.

Penentuan nilai konvesri disesuaikan dengan harga beras premium kualitas super di pasaran yang saat ini berdasarkan harga pasar sebesar Rp14.000 perkg.

Baca Juga: Warga Situgangga Kota Cirebon Antusias Mengurus Akta Lahir dan Kematian di Baperkam

"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik sesuai hasil survei tim kami bersama Disperindag Kabupaten Majalengka pada awal Ramadhan, yakni Rp14.000 perkilogram," ungkap Agus Yadi Ismail.

Pada Ramadan tahun ini, menurut Agus, Baznas Kabupaten Majalengka menargetkan perolehan penghimpunan zakat fitrah sebesar Rp2,7 miliar. Target itu berasal dari zakat fitrah masyarakat dan ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.

Besaran target penghimpunan zakat fitrah ini meningkat dibanding perolehan zakat fitrah Tahun 2023 lalu sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Terdekat di Kabupaten Cirebon, Bisa Cek Obat ke Apotek Fatimah dan Apotek Cendana

"Pada tahun ini kami menargetkan bisa menghimpun zakat fitrah hingga Rp 2,7 miliar. Ini karena potensi zakat fitrah yang juga meningkat, baik dari besaran yang dibayar maupun dari muzaki." ungkap Agus.

Ketua PCNU Majalengka Kiai Muhamad Umar Ghuron mengatakan, kesadaran membayar zakat terutama zakat fitrah kaum muslimin di Kabupaten Majalengka saat ini semakin meningkat, hal ini bisa diimbangi dengan kualitas penggunaan atau penyalurannya.

Umar berharap penyaluran zakat saat ini seperti pembagian bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang berdayaguna dan berhasilguna. Artinya setiap tahun ada parameter yang bisa mengurukur perubahan kesejahteraan kaum dhuafa di Majalengka.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Murmer di Kabupaten Cirebon, Sate Halimpu dan Sate Pak Junaedi Memang Enak

Soal besara zakat yang dikeluarkan, pihaknya masih menerapkan 2,5 kg untuk setiap orang kepada para santrinya.

Senada disampaikan salah seorang warga lulusan pesantren yang juga pegiat seni Yahya, menurutnya jika mungkin ada lembaga yang bisa mengikuti perkembangan para kaum dhuafa yang secara rutin telah menjadi penerima zakat.

“Kita tidak hanya bangga dengan meningkatnya perolehan pemungutan zakatnya. Tapi juga bangga pada perubahan kahidupan parapenerima zakatnya. Itu harus dimulai dengan kebijakan sitem penyalaurn zakatnya. Bagaimana kaun dhuafa bisa memiliki UMKM hingga bangkit menjadi muzaki,” katanya.***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah