Pj Bupati Tunjuk Plt Kepala BKPSDM Majalengka, setelah Irfan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 27 Maret 2024, 21:13 WIB
Suasana di ruang pelayanan kepegawaian Kantor BKPSDM Kabupaten Majalengka nampak sepi setelah ditetapkannya Kepala BKPSDM Irfan Nur Alams ebagai tersangka dan menjalani penahanan Kejaksaan Tinggi Bandung atas dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka, pada Selasa (27/3/2024)
Suasana di ruang pelayanan kepegawaian Kantor BKPSDM Kabupaten Majalengka nampak sepi setelah ditetapkannya Kepala BKPSDM Irfan Nur Alams ebagai tersangka dan menjalani penahanan Kejaksaan Tinggi Bandung atas dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka, pada Selasa (27/3/2024) /Foto/Tangkap Layar/Tati/KC/

Diketahui Kepala BKPDSM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Persib Siap Jamu Bhayangkara FC, Ini Jadwal Lengkap Pekan ke 30 BRI Liga 1 2023/2024

Irfan Nur Alam telah ditahan di Rumah tahanan Kebon Waru Bandung sejak Selasa sore.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

Baca Juga: Ratusan Warga Majalengka Antusias sambut Pasar Murah Ramadan yang Digelar Pemda dan Tim Penggerak PKK

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ungkap Kasi Penkum.

Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tati/KC)***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x