Disayangkan Asda 2 Tidak Mendaftar Dewas PAM Kuningan, Haris Sebut Jangan Pilih yang Rangkap Jabatan Dewas

- 6 April 2024, 11:56 WIB
Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan Kuningan, Abdul Haris.
Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan Kuningan, Abdul Haris. /Iyan Irwandi/KC/

"Semua kandidat berpeluang tapi yang paling berpeluang, saya kira Pak Putu karena ada irisan tupoksi. Jangan sampai malah menetapkan pejabat yang masih aktif sebagai pemeriksa karena nantinya bisa tumpang tindih kepentingan," tuturnya.

Baca Juga: 6 Bulan Setelah USP Jadi Direktur, Pemda Kuningan Baru Membuka Perekrutan Calon Dewas PAM Tirta Kamuningnya

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor: 54 tahun 2027, mengatur bahwa seorang pejabat hanya diperbolehkan maksimal menjabat dua jabatan dewas di tempat berbeda.

Sementara itu, empat pejabat eselon II yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dewas PAM Tirta Kamuning periode 2024-2027 terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), H.M. Budi Alimudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Laksono Dwi Putranto, Inspektur, H. Deniawan dan Kepala DPUTR, I. Putu Bagiasna.

Sebelumnya, jabatan Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning diisi oleh USP ketika menjabat Asda 2 karena ex-officio. Saat direktur tiga periode BUMD, H. Deni Erlanda meninggal dunia akibat sakit, USP ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) oleh Bupati H. Acep Purnama (saat ini sudah lengser).

Baca Juga: Kenapa Asda II Kuningan Belum Juga Dilantik Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning, Ini Penjelasan Kabag Hukum

Dalam perjalanannya, USP tertarik menjadi pucuk pimpinan definitif sehingga walau masa pensiunnya masih sekitar 4 tahunan, ia ikutserta pada pelaksanaan seleksi calon direktur Perumda PAM Tirta Kamuning. Saat terpilih, baru mengajukan pensiun. Dirinya dilantik tanggal 25 September 2023 tapi TMT pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS)-nya tertanggal 1 Oktober 2023.

Kekosongan jabatan Asda 2, diisi oleh mantan sekretaris Inspektorat yang lolos open bidding melalui seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), H. Deden Kurniawan Sopandi. Namun yang bersangkutan tidak sertamerta menjadi Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning karena telah terjadi perubahan aturan peraturan bupati (Perbup)-nya.

Sebelum melepas jabatan Asda 2, USP bersama Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda, Aries Susandi (rotasi menjadi sekretaris Inspektorat) telah mengusulkan agar jabatan dewas tidak ex-officio tetapi harus melalui seleksi terlebih dahulu sehingga Bagian Hukum Setda memproses sesuai prosedur yang berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah