Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon Dapat Remisi Khusus Hari Raya, Tiga Orang Langsung Bebas

- 15 April 2024, 12:19 WIB
Sebanyak 267 warga binaan Rutan Kelas I Cirebon dapat remisi khusus hari raya Idulfitri 1445 H, tiga orang diantaranya langsung bebas.
Sebanyak 267 warga binaan Rutan Kelas I Cirebon dapat remisi khusus hari raya Idulfitri 1445 H, tiga orang diantaranya langsung bebas. /Kabar Cirebon/Jaka/Istimewa/

KABARCIREBON - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon beri Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi 267 warga binaan pemasyarakatan. Dari ratusan penerima remisi, sebanyak 3 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Reinhards Indra Pitoy secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis," kata Reinhards.

Baca Juga: Pria Asal Bandung Ini Nekat Mudik Seorang Diri Gowes Sepeda, Ini Jarak dan Waktu Sampai di Kampung Halaman

Tolak ukur pemberian remisi, menurutnya tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya. Akan tetapi, didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

Warga binaan Rutan Kelas I Cirebon yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 H/2024 M sebanyak 267 orang dengan pengurangan masa pidana yang berbeda dan juga ada yang langsung bebas.

"Dari total 267 orang, untuk RK I 15 hari sebanyak 118 orang. Remisi 1 bulan, 113 orang. Sedangkan yang langsung bebas ada 3 orang. Sedangkan terkait PP 99, yakni 19 orang mendapatkan remisi 15 hari. Dan 14 orang mendapatkan remisi 1 bulan," jelas Reinhards.

Baca Juga: Arus Balik Pantura Cirebon Merayap, Ternyata Ini yang Diduga Menjadi Penyebabnya

Reinhards menambahkan, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2024 ini tidak usah berkecil hati. Jalani pidana tersebut dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib ataupun malah berupaya untuk menyebarkan atau memasukkan barang-barang terlarang di dalam rutan.

"Jangan berkecil hati, sebaik mungkin jalani pidana dengan berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan," sebutnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah