KPK Berikan Sanksi Berat, Jika ASN Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Ini Loh Aturannya

11 April 2023, 18:50 WIB
Arus lalu lintas kendaraan. /Antara/Ali Khumaini/

KABARCIREBON - Hampir setiap tahun Pemerintah mengeluarkan peraturan, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinasanya saat mudik Lebaran, mobil dinas hanya boleh dipakai ketika sedang dinas.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan.

Baca Juga: Partai Gelora Targetkan Tiap Dapil Raih Kursi

Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

1. Kendaraan Dinas hanya dipake untuk kepentingan yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

2. Kendaraan Dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Baca Juga: Deklarator PKB Blak-blakan Bicara Siapa yang Rusak Tatanan Partai

3. Kendaraan Dinas hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 WIB.

ASN juga wajib menggunakan seragam saat menggunakan kendaraan dinas. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik jelas melanggar ketentuan.

Baca Juga: Hakim di Cirebon Vonis Oknum Polisi Cabul Sangat Rendah, Vinny Melayangkan Surat Ke-Mahkamah Agung Langsung

Pasalnya, kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi

Menurut KPK fasilitas dinas seperti kendaraan hanya dapat digunakan untuk kepentingan keterkaitan kedinasan.

Oleh karena itu kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan pribadi, salah satunya yaitu untuk kepentingan mudik lebaran.

Baca Juga: Ditawari Nyaleg, Wabup Pilih Tuntaskan Tugas

Jika PNS tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler