Simak Yuh! yang Terdaftar di NIK KTP dapat Rp10 JUTA & Rp3 Juta bagi Penerma BLT Tahun 2024, Ini di Luar BSU

5 Januari 2024, 22:10 WIB
Klarifikasi penting dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2024 /Kemenaker/

KABARCIREBON - Saat ini banyak masyarakat yang mencari Cek Penerima BSU dengan nomor login bsu.kemnaker.go.id 2024, kapan BSU 2024 akan dicairkan, link BSU BPJS Ketenagakerjaan, apakah ada daftar BSU 2024.

Pada tahun 2022, Indonesia menghadapi tantangan perekonomian yang cukup besar akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut dapat memicu sebagai langkah strategis Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Lantaran Semrawut-Padati Sekitaran Alun-Alin Pataraksa Sumber Kab.Cirebon, Puluham PKL Ini Bakal Dibenahi

Program BSU 2022 merupakan perubahan besar dari program-program sebelumnya.

Program ini memiliki nominal sebesar Rp600.000 per penerima dan hanya dibayarkan satu kali saja.

Sehingga berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menawarkan jumlah lebih besar yakni Rp1,2 juta pada tahun 2021 dan Rp2,4 juta pada masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020.
Perubahan tersebut mencerminkan adaptasi pemerintah terhadap perubahan kondisi perekonomian dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Buka Rekrutmen PTPS, Panwascam Depok Kabupaten Cirebon Sudah Terima 160 Pendaftar

Penerima BSU diidentifikasi dalam kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan persyaratan dasarnya adalah gaji pokok yang memenuhi standar Kementerian Ketenagakerjaan dan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Akibat perubahan kebijakan tersebut, tidak ada BSU yang dibayarkan pada tahun 2023.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, namun pemerintah tidak tinggal diam.

Baca Juga: Aksi Polres Indramayu Bersihkan Puing-Puing, Pasca Bencana Angin Puting Beliung Menyapu 2 Desa

Pada tahun 2024, pemerintah akan memulai kembali Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

PKH bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan tertekan secara ekonomi dengan mencakup berbagai kelompok mulai dari anak usia dini hingga lanjut usia.

Pada tahun 2024 akan membuka babak baru bagi pekerja di Indonesia. PKH kini berpeluang mendapat bantuan dana langsung (BLT) Rp3 juta.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek Terdekat di Kota Pekalongan, Silakan Berkunjung ke Apotek Wahyu dan Apotek Kimia Farma

Proses Pendaftaran PKH

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Langkah awal adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.

2. Registrasi Akun: Buat akun dengan menggunakan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan foto selfie.

Baca Juga: Gak Punya Modal, PT Dumib Tak Bisa Selesaikan Revitalisasi Pasar Junjang: Para Pedagang Minta ke Ranah Hukum

3. Login dan Akses Menu: Setelah akun dibuat, login dan akses berbagai menu yang tersedia.

4. Pilih Daftar Usulan: Untuk mendaftar, pilih menu 'Daftar Usulan'.

5. Isi Data dengan Lengkap: Pastikan semua data yang dimasukkan akurat, termasuk foto diri dan foto rumah.

Baca Juga: Sabulagbentor: Ngadidik Anak Ulah Nyaah Dulang

Detail Bantuan PKH

- Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta

-Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp3 juta

Baca Juga: Komitmen Pertamina Selesaikan Bantuan Warga Terdampak Insiden Plumpang

-Pendidikan Anak (SD hingga SMA) Rp900 ribu - Rp2 juta

- Penyandang Disabilitas Berat Rp2,4 juta

-Lansia Rp2,4 juta

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Top Markotop di Kota Bekasi, Coba Cicipi Pecel Bu Dona dan Pecel Kayuringin

Ketika PKH tersedia pada tahun 2024, pemerintah akan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pekerja dan keluarga yang membutuhkan.

Program ini tidak hanya menjadi alternatif pengganti BSU yang sudah tidak likuid lagi, namun juga merupakan langkah proaktif mengatasi implikasi finansial jangka panjang.(Sylviani Salsabila Putri/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler