KABARCIREBON - Membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaran, baik roda dua maupun roda empat.
Karenanya, untuk dapat membantu masyarakat yang akan memperpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor, sat lantas Polres Pangandaraan pada Januari 2024 melayani layanan Samsat Keliling bagi warga Pangandaraan yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditemtukan.
Samsat Keliling untuk memudahkan para wajib pajak pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca Juga: Mayoritas Partai Politik di Kabupaten Cirebon Belum Laporkan LPJ Banpol, Bantuan Terancam Distop
Berikut ini jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pangandaraan:
1.Senin
-Pertigaan Masjid Agung Cimerak
-Alun-alun Parigi
07.30 S/d 13.00 WIB
2.Selasa
-Kantor Desa Cimindi Cigugur
-Alun-alun Parigi
07.30 S/d 13.00 WIB
3.Rabu
-Alun-alun Parigi
-Kantor Kecamatan Lengkap Lancar
07.00 S/d 13.00 WIB
4.Kamis
-Pertigaan Pasar Bungur Jaya Lengkap Lancar
-Alun-alun Masjid Agung Cijulang
07.30 S/d 10.00 WIB
10.00 S/d 13.00 WIB
5.Jumat
-Pertigaan Masjid Agung Cimerak
-Masjid Agung Parigi
07.30 S/d 13.00 WIB
6.Sabtu
-Alun-alun Masjid Agung Cijulang
-Masjid Agung Parigi
07.30 S/d 11.00 WIB
7.Minggu
-Kantor Desa Ciganjeng Padaherang
07.30 S/d 11.30 WIB
Catatan waktu dan lokasi sewaktu-waktu bisa berubah
Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
Baca Juga: PDIP Majalengka dan Ketua TMP : Klaim Mundurnya 150 Kader PDIP Itu Berita Hoax dan Kebohongan Publik
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***