Pajak Dinaikan Pemkab Cirebon hingga 40%, PHRI Keberatan-Bisnis Hiburan Terancam Gulung Tikar (Bangkrut)!

- 18 Januari 2024, 20:19 WIB
ILUSTRASI Pajak Hiburan
ILUSTRASI Pajak Hiburan /pixaby/pixaby.com

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ada di wilayahnya. Penetapan besaran pajak ini mengikuti aturan yang ada sehingga nilainya naik.

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengatakan, sesuai undang-undang dan perbup mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mengalami kenaikan. "Awal tahun Januari 2024, kita sudah menaikkan pajak untuk hiburan malam 40 persen dari sebelumnya 35 persen," katanya.

Menurut Rahmat, kenaikann pajak hiburan malam sebesar 40 persen tersebut juga diberlakukan di wilayah Ciayumajakuning.
"Kita sama untuk kenaikan pajak hiburan malam semunya menjadi 40 persen," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Majalengka dan Ketua TMP : Klaim Mundurnya 150 Kader PDIP Itu Berita Hoax dan Kebohongan Publik

Rahmat menyebut, kenaikan pajak yang diberlakukan kepada usaha hiburan malam masih kategori kecil. Pasalnya, sebelumnya hanya 35 persen yang artinya hanya naik 5 persen.

"Kenaikan tidak cukup signifikan, karena hanya 5 persen, jadi kita ambil paling rendahnya yakni 40 persen. Karena paling rendah 40 persen dan paling tinggi 70 persen. Kalau paling rendahnya 20 persen ya kita ambil paling rendah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan, dengan kenaikan hingga 40 persen tersebut, hingga saat ini belum ada penolakan dari para pengusaha hiburan malam di Kabupaten Cirebon. "Penolakan belum ada dari pengusaha hiburan malam," katanya.

Baca Juga: Penyelenggaraan Nama Rupabumi Untuk Melestarikan Nilai Adat, Budaya, Sejarah dan Kedaulatan Wilayah Kuningan

Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ida Kartika mengatakan, pihaknya merasa keberatan tentang kenaikan pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Para pengusaha pada keberatan kenaikan pajak hingga 40 persen, ini kan di Cirebon, kalau di kota-kota besar yang pengunjungnya banyak dan dari kunjungan luar negeri juga itu tidak apa-apa," katanya

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x