Pajak Dinaikan Pemkab Cirebon hingga 40%, PHRI Keberatan-Bisnis Hiburan Terancam Gulung Tikar (Bangkrut)!

- 18 Januari 2024, 20:19 WIB
ILUSTRASI Pajak Hiburan
ILUSTRASI Pajak Hiburan /pixaby/pixaby.com

Ia menjelaskan, hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PHRI Jawa Barat mengajukan keberatan dan mengajukan banding kepada Pemerintah. Bahkan ia membandingkan dengan usaha kos-kosan yang tidak mengalami kenaikan pajak.

Baca Juga: Pemkab Kuningan Raih Predikat Baik Indeks SPBE Tahun 2023

"Kenapa kos-kosan tidak dikenakan pajak, padahal sama mengahasilkan uang kaya hotel," ujarnya.

Ida menjelaskan, saat pandemi Covid-19, sektor pariwisata khususnya hotel sangat terdampak. Bahka banyak pengusaha yang menutup usahanya karena pandemi tersebut. Kini paska pandemi mulai bangkit dari keterpurukan.

"Namun kinerja para pengusaha pariwisata setelah pandemi sudah mulai bangkit. Kemarin hanya ramai di Natal saja, biasanya Natal dan tahun baru hotel semua penuh 90 sampai 100 persen, sedangkan ini malah menaikkan pajak," keluhnya.

Baca Juga: Terjadinya Peredaran Pupuk Ilegal di Majalengka, Disinyalir Adanya Pengedar yang Memanfaatkan Kesulitan Petani

Lebih lanjut, Ida mengusulkan kepada Pemerintah untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hanya 10 persen. Hal tersebut dikarena masih menyesuikan paska pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu.

"Lebih baik kenaikan pajak ditunda dulu biar kita bangkit terlebih dahulu, kalau sudah bangkit baru ada kenaikan," harapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Juga: Sejumlah Petani di Desa Heuleut Majalengka Keluhkan Limbah Cair dari TPA yang Merusak Areal Persawahan Mereka

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x