Kabar Baik Soal THR Untuk Ojek Online, Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah

25 Maret 2024, 22:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan soal THR untuk ojek online. Ia juga mengeluarkan surat edaran soal pemberian THR 2024. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran. /ANTARA/HO-Kemenaker/

KABARCIREBON - Kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol) terkait perolehan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Lalu, seperti apa mekanisme pemberiaan THR tersebut?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa, 26 Maret 2024 ini, menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI soal THR untuk ojek online atau pengemudi transportasi daring.

Di depan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan lebih rinci soal aturan pemberian THR Keagamaan.

Baca Juga: Inilah Sosok Pencetus THR Indonesia, Berawal dari Istilah Persekot Lalu Menjadi Hadiah Lebaran

Imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemnaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan dengan aplikator.

"Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan,".

"Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu, kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada teman-teman ojol," tutur Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Cirebon dari kantor berita Antara, Senin, 24 Maret 2024.

Baca Juga: Penggunaan TPA Gunung Santri Palimanan Diperpanjang, Ini Penjelasan DLH Kabupaten Cirebon

Ia pun mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

"Memang, ini kan tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," katanya.

Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

Baca Juga: Mantan Wartawan Indosiar Dilantik Jadi Komisioner KPU Kabupaten Cirebon

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebaba walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam ketegori pekerja waktu tertentu (PKWT).***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler