Karenanya, atas tindakan yang dilakukan ke lima oknum polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah resmi memberhentikan dengan sangat tidak terhormat, selanjutnya ke lima oknum polisi itu akan diproses pidana
Adapun dari ke lima oknum polisi sebagai calon tersebut, yakni Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, Kompol AR dan Brigadir EW.
Dan ke lima oknum calon tersebut telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.