Vonis Ajay, Mantan Wali Kota Cimahi Ternyata Setengah dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

- 10 April 2023, 16:13 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna /
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna / /Deni Supriatna /Galamedia News //

KABARACIREBON - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Eman Sulaeman menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.

Rupanya, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa Ajay selaku mantan Wali Kota Cimahi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Artinya, dalam vonis tersebut, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut delapan tahun penjara lalu divonis menjadi empat tahun penjara.

Baca Juga: Konflik Makin Panas, 34 DPAC PKB Ancam Mundur

Kendati demikian, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay, mantan Wali Kota Cimahi itu.

Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan di KPK. "Karena dakwaan kami kombinas alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," kata Agung.

Sementara itu, terdakwa Ajay, mantan Wali Kota Cimahi menyatakan keberatan dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tipikor Eman Sulaeman terhadap dirinya dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Mantan Sekda Rahmat Sutrisno dan Belasan Tenaga Honorer Pemkab Cirebon Diperiksa PN Tipikor Kasus Suap Sunjaya

Bukan hanya dihukum 4 tahun penjara, juga dihukum membayar denda Rp200 juta dan mencabut hak politik untuk dipilih selama dua tahun.

Terkait vonis majelis hakim yang dibacakan, Senin, 10 April 2023, Ajay mantan Wali Kota Cimahi mengajukan banding.

Menurutnya, vonis 4 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga: Ajay, Mantan Wali Kota Cimahi Keberatan dengan Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Penyidik KPK

"Putusan tersebut tidak melihat fakta persidangan. Saya keberatan. Apalagi, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta," kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, dikutip Kabar Cirebon dari Kantor Berita Antara.

Menurutnya, pemberiaan uang terhadap Stepanus Robin bukan gratifikasi. Karena posisinya, ia dipaksa untuk memberikan uang tersebut. "Saya itu dipaksa Robin, bukan ngasih, dipaksa dan ditakuti," kata Ajay.

Baca Juga: Divonis Empat Tahun, Hakim Juga Cabut Hak Politik Ajay Untuk Dipilih Selama Dua Tahun

Menurut dia, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara. Karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stapanus Robin sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari PNS.

"Dari teman-teman PNS yang saya juga nggak paham sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan sekda. Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu," kata Ajay.

Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya yakni 8 tahun penjara.

Baca Juga: Jaga Integritas Fasilitas, PHE ONWJ Gelar Pipa Penyaluran Bawah Laut

Dalam sidang tuntutan, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menuntut Ajay hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Namun, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Baca Juga: UM-PTKIN 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Hakim menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu, Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalma Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Sistem TI BKAD Belum Optimal

Hal yang memberatkan, Ajay sebagai Wali Kota Cimahi seharusnya menjadi teladan bagi mayarakat. Kemudian, tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Ajay bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Terkait vonis itu, Ajay menyatakan keberatan dan bakal melakukan proses hukum banding.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah