Pada Saat Polisi Berlakukan Tilang Manual, Maka Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas Ini yang Harus Anda Hindari

- 30 Mei 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas yang kembali diberlakukan di Provinsi Banten tahun 2023.
Ilustrasi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas yang kembali diberlakukan di Provinsi Banten tahun 2023. /Tangkapan layar/instagram @humaspoldabanten

Berikut ini sejumlah sanksi yang akan diberlakukan bagi para pelanggar tilang manual:

-Sanksi tilang manual bagi pelaku copot pelat nomor dan pemalsuan diancam kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai dengan aturan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ)

-Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan ketentuan diancam hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Sesuai Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ)

Baca Juga: Jessica Aprillia Candra, Siswa SDN Guntur Kota Cirebon Raih Juara Satu Lomba Rangking 1

-Pelaku balapan liar diancam pidana kurungan dan atau sanksi denda maksimal Rp3 juta sesuai Pasal 115 dan Pasal 297 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) tentang Ketentuan Pidana Melakukan Balapan Liar.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x