Dobel! Sunjaya Purwadisastra Divonis Tujuh Tahun Penjara

- 19 Agustus 2023, 00:44 WIB
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan KPK (foto kiri) dan Mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat (foto kanan) menjadi saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Sunjaya Purwadi Sastra pada sidang di PN Tipikor Bandung, Senin, 27 Maret 2023
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan KPK (foto kiri) dan Mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat (foto kanan) menjadi saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Sunjaya Purwadi Sastra pada sidang di PN Tipikor Bandung, Senin, 27 Maret 2023 /Kabar Cirebon/Dok PRMN dan Youtube Sopo Indonesia/

KABARCIREBON - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan masa kurungan 7 tahun penjara.

Vonis kurungan Sunjaya dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Benny Eko Supriyadi pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Sunjaya divonis bersalah karena melakukan gratifikasi hingga tindak pencucian uang (TPPU), dan menerima suap hingga sekitar Rp64 miliar.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Ganjar Panglima Tinggi Macam Ali Sebagai Penggerak Toleransi Internasional Thu Dong

"Pengadilan, menyatakan jika saudara Sunjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kesatu, dakwaan kedua altenatif pertama dan dakwaan ketiga altenatif pertama," ungkap Benny pada sela amar putusannya.

"Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan kepada saudara terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh tahun dengan denda sebesa Rp1 miliar, dan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak membayar digantikan dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Vonis yang diberikan Pengadilan itu, sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPS, meskipun majelis hakimsebelumnya telah membebaskan terdakwa ini dari pidana denda sebesar Rp30 miliar subsider 5 tahun kurungan sebagaimana yang dituntutkan jaksa.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah