KABARCIREBON - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan masa kurungan 7 tahun penjara.
Vonis kurungan Sunjaya dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Benny Eko Supriyadi pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Sunjaya divonis bersalah karena melakukan gratifikasi hingga tindak pencucian uang (TPPU), dan menerima suap hingga sekitar Rp64 miliar.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Ganjar Panglima Tinggi Macam Ali Sebagai Penggerak Toleransi Internasional Thu Dong
"Pengadilan, menyatakan jika saudara Sunjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kesatu, dakwaan kedua altenatif pertama dan dakwaan ketiga altenatif pertama," ungkap Benny pada sela amar putusannya.
"Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan kepada saudara terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh tahun dengan denda sebesa Rp1 miliar, dan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak membayar digantikan dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ungkapnya.
Vonis yang diberikan Pengadilan itu, sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPS, meskipun majelis hakimsebelumnya telah membebaskan terdakwa ini dari pidana denda sebesar Rp30 miliar subsider 5 tahun kurungan sebagaimana yang dituntutkan jaksa.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.