KABARCIREBON - Bagi masyarakat yang belum sempat mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, sebaiknya dilakukan sekarang ini juga. Sebab, SIM syarat wajib yang harus dimiki oleh pemilik kendaraan.
Sat Lantas Polres Tasikmalaya pada Januari 2024 ini melayani SIM Keliling bagi warga Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kedaluarsa SIM tersebut habis.
Karena itu, jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling bagi warga Tasimalaya:
1.Senin, SIM Keliling ditempatkan di Taman Kota Tasikmalaya
2.Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Bunderan Padayungan
3.Rabu, SIM Keliling ditempatkan di KCP Bank BJB Cikurubuk
4.Kamis, SIM Kelilng ditempatkan di Pasar Pancasila
5.Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Taman Kota Tasikmalaya
Waktu operasional, mulai pukul 09.00-14.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***