Jadwal SAMSAT Keliling Pangandaraan Hari Ini, Januari 2024 Lengkap dengan 13 Lokasi dan Tarifnya

- 19 Januari 2024, 04:55 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling /Samsatcorner/

KABARCIREBON - Membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaran, baik roda dua maupun roda empat.

Karenanya, untuk dapat membantu masyarakat yang akan memperpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor, sat lantas Polres Pangandaraan pada Januari 2024 melayani layanan Samsat Keliling bagi warga Pangandaraan yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditemtukan.

Samsat Keliling untuk memudahkan para wajib pajak pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Mayoritas Partai Politik di Kabupaten Cirebon Belum Laporkan LPJ Banpol, Bantuan Terancam Distop

Berikut ini jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pangandaraan:

1.Senin
-Pertigaan Masjid Agung Cimerak
-Alun-alun Parigi
07.30 S/d 13.00 WIB

2.Selasa
-Kantor Desa Cimindi Cigugur
-Alun-alun Parigi
07.30 S/d 13.00 WIB

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Terdekat di Kabupaten Temanggung, Bisa Cek Obat di Apotek Fitri dan Apotek Siaga

3.Rabu
-Alun-alun Parigi
-Kantor Kecamatan Lengkap Lancar
07.00 S/d 13.00 WIB

4.Kamis
-Pertigaan Pasar Bungur Jaya Lengkap Lancar
-Alun-alun Masjid Agung Cijulang
07.30 S/d 10.00 WIB
10.00 S/d 13.00 WIB

5.Jumat
-Pertigaan Masjid Agung Cimerak
-Masjid Agung Parigi
07.30 S/d 13.00 WIB

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Seblak yang Terdekat di Kabupaten Temanggung, Coba Cicipi Seblak Ubay dan Seblak Kasohor

6.Sabtu
-Alun-alun Masjid Agung Cijulang
-Masjid Agung Parigi
07.30 S/d 11.00 WIB

7.Minggu
-Kantor Desa Ciganjeng Padaherang
07.30 S/d 11.30 WIB

Catatan waktu dan lokasi sewaktu-waktu bisa berubah

Baca Juga: Pajak Dinaikan Pemkab Cirebon hingga 40%, PHRI Keberatan-Bisnis Hiburan Terancam Gulung Tikar (Bangkrut)!

Syarat pengajuan:

-Berkas STNK Asli

-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Mantul di Kabupaten Temanggung, Ada Pilihan Pecel Bu Pur dan Pecel Mak Ti

-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

-Pastikan masa berlaku STNK belum habis

Baca Juga: PDIP Majalengka dan Ketua TMP : Klaim Mundurnya 150 Kader PDIP Itu Berita Hoax dan Kebohongan Publik

-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama

-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya

-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Penyelenggaraan Nama Rupabumi Untuk Melestarikan Nilai Adat, Budaya, Sejarah dan Kedaulatan Wilayah Kuningan

-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy

-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah