Rumah Pribadi Acep Purnama Didatangi Petugas, Bupati Kuningan Serukan Ini Pada Masyarakat!

18 Februari 2023, 16:20 WIB
Sejumlah petugas Pantarlih Kelurahan/Kecamatan Cigugur Kab. Kuningan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah kediaman Bupati H Acep Purnama , alamat RT 030/RW 011, Selasa (14/2/2023). /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Rumah pribadi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama yang berlokasi di Kompleks BTN Cigugur Lingkungan Manis RT 030, RW 011 didatangi petugas.

Kedatangan petugas tersebut rupanya berhubungan dengan Pemilu 2024. Mereka adalah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Kelurahan/Kecamatan Cigugur.

Di rumah pribadi Bupati Acep, petugas Pantarli melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Cukupi Stok Saat Ramadan, Gudang Bulog Diisi Beras Impor

Saat coklit di rumah Bupati Acep, petugas didampingi langsung Komisioner KPU, Maman Sulaeman bersama PPK Cigugur, PPS Kelurahan Cigugur dan Panwas Kec. Cigugur, serta PKD kelurahan setempat.

Kegiatan coklit yang merupakan tahapan Pemilu 2024 itu akan berlangsung hingga 14 Maret 2023.

Sedangkan Bupati Acep berharap kegiatan pencocokan dan penelitian para pemilih berlangsung sesuai tahapan. Dia mengajak masyarakat Kuningan supaya mensukseskan coklit tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Saat Momen Tertentu, DPUTR Kota Cirebon Rutin Perbaiki Jalan

"Saya mengajak masyarakat Kuningan untuk mensukseskan tahapan coklit. Ketika ada petugas Pantarlih datang ke rumah untuk mencocokan data dari DP4, supaya dilayani dengan baik,".

"Jangan menghindar, karena Coklit ini bagian dari pendataan hak suara masyarakat," pinta Bupati Acep.

Dijelaskan, tanggal 14 Februari adalah satu tahun menuju pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.

Baca Juga: Soal Lucky Hakim Mundur dari Wabup Indramayu, Ini Respon Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bupati Acep mengajak kepada masyarakat supaya menggunakan hak suaranya pada Pemilu nanti, karena itu adalah bagian hak demokrasi masyarakat dalam mensukseskan Pemilu.

Sementara, Komisioner KPU Divisi Tekhnik, Maman Sulaeman, menjelaskan di Kuningan sendiri ada sebanyak 3.592 Pantarlih yang akan menyasar semua masyarakat yang terdata di DP4.

Jumlah Pantarlih adalah sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Kuningan. Mereka dilengkapi atribut, di antaranya, rompi, topi, ID Card, dan alat kerja lainnya.

Baca Juga: Lucky Hakim Curhat ke Gubernur Ungkap Keselamatan, Tidak Punya Ajudan Hingga Rumdin Tanpa Penjagaan Satpol PP

Sesuai Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, dalam melaksanakan kegiatan coklit, Pantarlih melakukan kerja di antaranya, mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.

Lalu, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Selain itu, memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

Baca Juga: DKM Puser Bumi Cirebon Gelar Haul Perdana Syekh Datul Kahfi

Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.

"Pantarlih juga mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el,".

"Serta mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya," papar Maman.

Baca Juga: Mba Wulan: Pendampingan KWT dan UMKM Bikin Ekonomi Kerakyatan Tambah Kuat

Masih banyak hal lainnya yang didata Pantarlih, seperti menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret pemilih ganda, mencoret yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun.

"Pantarlih akan mencatatnya dalam buku kerja Pantarlih, dan akan dilaporkan setiap hari kepada PPS. Secara berkala, PPS akan melaporkannya kepada KPU melalui PPK," ujar Maman.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler