Ancaman PHK di PT Aiyi Indonesia Internasional Cirebon, Apa Saja Hak Karyawan? Simak Penjelasan Ini

6 Maret 2023, 10:54 WIB
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya. /Kolase Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Kebakaran pabrik busa PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon berdampak pada ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi karyawan.

Kebakaran yang melumat bangunan seluas dua hektare itu, praktis membuat aktivitas produksi berhenti total.

Karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional pun berada di rumah sambil menunggu kabar menggembirakan.

Baca Juga: Update: Pasca Kebakaran Hebat Terminal BBM, Relawan Peduli Pertamina Pulihkan Trauma Anak-Anak Pelumpang

Kendati demikian, ancaman PHK juga membuat karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional gelisah.

Dan semua aspirasi karyawan tersebut sudah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Cirebon.

Lantas hak-hak apa saja yang diperoleh karyawan bila nanti kena PHK? Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kabar Cirebon, Senin, 6 Maret 2023, karyawan akan mendapatkan dua haknnya.

Baca Juga: REI Komisariat wilayah Cirebon Menargetkan Transaksi Sebesar Rp100 Miliar pada Ajang Properti Expo 2023

Pertama, berupa pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja. Dan kedua, karyawan yang kena PHK juga mendapatkan uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu memberikan akses informasi pasar kerja kapada karyawan tersebut.

Kemudian, juga membekali karyawan yang terkena PHK dengan pelatihan untuk peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Muhammad Kecil Dipayungi Awan Bertemu Peramal Lihb dan Pendeta Buhaira, Ini yang Terjadi (Bagian 18)

Lalu berapa besar uang yang diterima karyawan dalam bentuk pesangon dari perusahaan?

Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan itu menjelaskan, perusahan wajib membayar uang pesangon kepada para korban PHK sesuai dengan masa kerja.

Baca Juga: SABULANG BENTOR: Anak Emas Mah Salah Ge Bener Bae

Pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 1-2 tahun, menerima dua bulan upah.

Uang pesangon bakal semakin tinggi seiring dengan lamanya masa kerja karyawan. Tetapi, dalam peraturan itu, ada batasan maksimal bagi perusahan dalam memberikan pesangon.

Batas maksimal itu yakni memberikan sembilan kali gaji bagi karyawan yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih.

Baca Juga: PCNU Kuningan Membuat Gebrakan, Gelar Raker di High Land

Nah, setelah dapat pesangon dari perusahaan, karyawan juga bakal memperoleh uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Jika Anda terkena PHK, anda bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen x upah x 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir. J

Jadi pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Lisan Siapakah yang Doanya Dikabulkan, Renungkan Hadis Ini

Syarat klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada Pemberi Kerja (PK)/Badan Usaha (BU) skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU skala dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sisa Tunda Bayar Rp51 Miliar, Kepala BPKAD: 157 Rekanan Telah Dibayar Rp43.228.064.201

Perlu anda ketahui, klaim JKP BPJS Kesehatan dilakukan setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Bulan Pertama

1. Masuk ke Portal Siap Kerja, klik link ini Siap Kerja milik Kemnaker RI

2. Setelah berhasil login, pilih menu "Ajukan Klaim di situs tersebut

3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK

Baca Juga: Update Kebakaran Hebat Terminal Plumpang, Jokowi Perintahkan Relokasi Warga yang Terdampak Insiden Tersebut

4. Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan

5. Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

6. Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.

Bulan Kedua hingga Bulan Keenam

1. Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja, tekan link ini, Siap Kerja Kemnaker RI

2. Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

Baca Juga: Inilah Rute dan Rundown Kegiatan Kirab Merah Putih dan Silaturahmi Kebangsaan, Senin 6 Maret 2023

3. Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang

4. Ikuti pelatian kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen

5. Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Baca Juga: Ini Dia 3 Rekomendasi Mie Koclok di Cirebon yang Bikin Anda Ketagihan

Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda karyawan yang terkena PHK atau ancaman PHK.***

Dapatkan update informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler