Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

14 Maret 2023, 06:00 WIB
Kasubag Umum Disdikbud Kuningan, Hipa Fahmi. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan diadukan oleh masyarakat setempat akibat diduga melakukan tindakan tidak terpuji yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan.

Akibatnya, tenaga pendidik yang semestinya memberikan suritauladan tersebut dicopot dari jabatan kepala sekolahnya. Dan yang bersangkutan dikembalikan lagi menjadi guru.

“Memang betul. Kepala sekolah tersebut telah dikembalikan lagi menjadi guru,” kata Kasubag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Penjatuhan hukuman yang jarang sekali dilakukan tersebut, tidak sertamerta. Tetapi melalui tahapan proses yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Awalnya, Disdikbud mendapatkan aduan dari masyarakat terkait tindakan kurang terpuji kepala sekolah bersangkutan sehingga dilakukan pemanggilan untuk diklarifikasi kebenarannya.

Proses pemanggilan tersebut dilakukan sekitar bulan November 2022 lalu. Dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: PGRI Cilimus Utamakan Melindungi Korban Dugaan Pencabulan

Oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut dilakukan pemeriksaan secara komperhensif. Dan hasilnya dilaporkan sekaligus dikonsultasikan dengan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Keputusan akhir yang diterbitkan pada Februari 2023 lalu. Bahwa kepala SMPN 2 Jalaksana dicopot dari jabatannya dan dikembalikan lagi menjadi guru.

Untuk sementara, Kepala SMPN 1 Kuningan, Adang Kusdiana ditunjuk menjadi plt kepala sekolah setempat.

Baca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Kuningan, H. Abidin menyebutkan.

Bahwa, permasalahan kepala SMPN 2 Jalaksana telah ditangani oleh BKPSDM sehingga pihaknya menghormati keputusannya.  “Silakan untuk konfirmasinya ke BKPSDM saja,” ucapnya.

Kepala SMPN 1 Kuningan, Adang Kusdiana ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya menjadi Plt Kepala SMPN 2 Jalaksana terhitung tanggal 25 Februari 2023 lalu, hingga sekarang.

Baca Juga: Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan

Dengan adanya kejadian tersebut, berdasarkan data Disdikbud Kabupaten Kuningan, kekosongan kepala sekolah di tingkat SMP bertambah menjadi 10 sekolah.

Yakni, kepala SMPN 1 Selajambe, SMPN 1 Cibeureum, SMPN 1 Cigugur, SMPN 2 Pancalang, SMPN 1 Mandirancan.

SMPN 5 Kuningan, SMPN 1 Cidahu, SMPN 2 Kramatmulya, SMPN 2 Jalaksana dan SMPN 2 Kalimanggis.

Baca Juga: Soal Kasus Guru yang Diduga Cabul, Mantan Pejabat Disdikpora: PGRI Belum Bisa Melakukan Pembinaan Profesi

Sebelumnya, guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan.

Karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Guru tersebut diamankan ke mapolres setelah sebelumnya ada laporan dari pihak orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga dicabuli.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler