Akademisi: Bawaslu Punya Kewenangan Pengawasan, Tapi Tidak Semuanya Bisa Ditindak

16 Maret 2023, 17:31 WIB
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin, usai sosialisasi modul bimbingan teknis bagi pengawas kelurahan dan desa dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu serentak di Grage Hotel Cirebon. /IST/
KABARCIREBON - Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, Bawaslu selama sebulan telah melakukan pengawasan coklit di masing-masing kelurahan.
 
"Saya sangat optimis teman-teman Panwaslu kecamatan sudah bekerja dengan baik. Semoga hasil Pemilu tidak ada gugatan," ujar Joharudin dalam sosialisasi modul bimbingan teknis bagi pengawas kelurahan dan desa dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu serentak di Grage Hotel Cirebon.
 
Pemateri, Akademisi Rafih Sri Wulandari menjelaskan, Pemilu afirmatif mencuat sejak dua pekan lalu. Afirmatif adalah perlakuan diskriminatif kepada kelompok - kelompok tertentu, seperti disabilitas dan kelompok adat serta perlindungan bagi perempuan. 
 
Baca Juga: Siswa SMAN 3 Cirebon Gagal Lolos Seleksi Paskibraka, Ortu Duga ada Ketidakwajaran
 
"Tapi dalam praktiknya kebijakan afirmatif  baru menemukan momentumnya saat era reformasi dimulai, ditandai dengan terbukanya ruang yang lebih besar bagi organisasi dan lainnya," jelas dia.
 
Menurut dia, perjuangan gerakan perempuan kemudian berhasil mendorong wacana pentingnya kuota minimal 30 persen dalam ruang politik yang berdampak pada menguatnya dukungan pada kepemimpinan perempuan.
 
"Berdasarkan data, lebih dari 77 negara yang menggunakan kuota dalam konstitusinya ataupun melalui proses pemilihan maupun dalam posisi pengambil kebijakan berpengaruh terhadap dimasukkannya agenda perempuan sebagai prioritas.Jadi memungkinkan adanya perubahan posisi peran dan kapasitas perempuan karena perempuan memperoleh peluang pendidikan, politik dan lainnya" ucap Rafih.
 
Baca Juga: Ada Apa?, SMK Telkom Cirebon Datangi KCD Pendidikan Pasca Pemecatan Seorang Guru oleh Gubernur Ridwan Kamil
 
Ia melanjutkan, saat ini afirmatif juga berlaku di dalam lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu yang terdiri dari keterwakilan perempuan, kaum disabilitas dan masyarakat adat.
 
Pada bagian lain Rafih menandaskan, Bawaslu punya kewenangan pengawasan, tetapi tidak semuanya bisa ditindak. Misalnya untuk orang yang melakukan pelanggaran di medsos, Bawaslu hanya melaporkan dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk ditindak.
 
"Jadi peran Bawaslu antara kuat dan tidak," cetusnya.
 
Baca Juga: 8 Bacalon DPD RI Diverifikasi KPU Kabupaten Cirebon
 
Rafih menandaskan, penanganan pelanggaran yang afirmatif adalah menekankan pada cara pengawas Pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu sehingga mengafirmasi termujudnya keadilan Pemilu. Hal ini juga harus memperhatikan klasifikasi jenis perbuatan pelanggaran seperti apa.
 
"Konsep pemagangan pelanggaran yang afirmatif menjadi salah satu arah dan strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu pad Pemilu 2024," tambah dia.(Taufik)
Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler