Lagi, Satnarkoba Indramayu Ciduk Pria Penyalahguna dan Penjual Obat Tanpa Izin Edar

30 Juli 2023, 16:02 WIB
Tersangka pengedar obat keras bersama barang bukti ribuan obat sediaan farmasi tanpa izin yang disita polisi /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (41 tahun), warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Oleh polisi, HR diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan pelaku itu, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Ditanya Soal Pilgub Jabar, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi

Dijelaskan Otong yang kerap dipanggil Bang Ote, keberhasilan penangkapan HR merupakan upaya Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu yang dilakukan jajarannya pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 18.20 WIB.

"Dia kita amankan dari rumahnya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sedang mengedarkan obat-obatan itu, " kata Ote.

Dalam operasi yang dilakukan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dengan jumlah 1.440 tablet yang beragam jenisnya.

Baca Juga: Mahfuz Sidik: Berusia Ke-654, Cirebon Butuh Perubahan Mendasar

Bahkan, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti tas merk Kliping berisi berbagai strip dan paket tablet obat warna kuning dan silver.

Selain itu, turut pula disita uang tunai sejumlah Rp. 310.000,- yang diduga hasil dari peredaran obat tersebut.

Penyidik yang melakukan interogasi terhadap HR, memperoleh informasi jika obat-obatan tanpa izin edar tersebut diperoleh dari seseorang yang kini telah diketahui identitasnya.

Baca Juga: Teguh Pastikan Kader Golkar Tetap Tegak Lurus dan Loyal ke Airlangga Hartarto

Orang ini, sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HR mengakui, dirinya mendapatkan keuntungan dari peredaran obat-obatan tersebut.

Dan kini HR beserta barang bukti itu telah diamankan di kantor Satnarkoba Polres setempat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut dan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang," tegas Ote.(Udi/KC)***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler