Pengamat: SK Kemendagri Terkait Pemberhentian Wali Kota Harusnya Berlaku Sejak Terbit

21 September 2023, 16:37 WIB
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, usai aksi bersih-bersih Pantai Kesenden. /IST /

KABARCIREBON - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan SK pengesahan pemberhentian H Nashrudin Azis sebagai wali kota Cirebon. SK Mendagri ini diterbitkan tertanggal 31 Agustus 2023.

Meski diterbitkan tertanggal 31 Agustus 2023, namun Azis resmi berhenti dari jabatannya sebagai wali kota jika sudah ditetapkan di daftar calon tetap (DCT). Azis telah mendaftarkan diri menjadi Bacaleg melalui PDIP.

Atas SK dari Kemendagri ini, KPU merujuk pada PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, juga PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten.

Baca Juga: Viral! Proyek Patung Soekarno Tidak Mirip Bung Karno

Menurut ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023, diatur pada pasal 14, bahwa SK pemberhentian dari Kemendagri menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif, dan harus dipenuhi paling lambat batas akhir masa pencermatan DCT.

Menurut tahapan, batas akhir pencermatan rancangan DCT itu adalah tanggal 3 Oktober 2023.

Pakar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, Sugianto, mempertanyakan SK pemberhentian dari Kemendagri tersebut. Pasalnya, bila benar dalam SK itu tertanggal 31 Agustus 2023, sedangkan klausul dalam SK tersebut pemberhentian bila DCT terbit, maka ada suatu ketidaktelitian atau ketidakcermatan dari Mendagri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Buka Kongres XXV PWI

"Seharusnya SK Pemberhentian Masa Jabatan Kepala Daerah itu harus sesuai tanggal yang dikeluarkannya SK itu,” ujarnya.

Menurutnya, kalau SK tersebut sudah terbit jauh-jauh hari sebelum DCT, otomatis yang bersangkutan mesti berhenti sebagai wali kota. Berhentinya tidak harus menunggu penetapan DCT.

“Itu yang saya anggap ada kekeliruan dalam penafsiran keputusan tersebut. Seharusnya ada prinsip kehati-hatian. Ini sebuah ketidakcermatan,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Tanamkan Pendidikan Akidah Sejak Dini Sangat Penting

Mestinya, sambung dia, Mendagri menunda atau menarik kembali SK tersebut. Baru kemudian, menerbitkannya tertanggal waktu penetapan DCT. Atau, kalau tertanggalnya tetap mengacu pada yang sekarang, mestinya sudah bisa berlaku saat SK itu diterbitkan.

Hal itu terlepas dari pemberhentian yang dilakukan atas permintaan sendiri, serta ada keinginan resmi berhentinya saat penerapan DCT. 

“Kalau SK itu keluarnya sekarang sudah ditetapkan, mestinya yang bersangkutan sudah tidak punya kewenangan lagi dalam jabatan yang telah diberhentikan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Sukses Gelar Konser, Ciremai Music Festival 2023 Diharapkan Memantik Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Kuningan

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat pemberhentian Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis. Azis sendiri telah mengajukan mundur dari jabatannya sebagai wali kota Cirebon pada Juli lalu karena dirinya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPR RI.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, surat dari Kemendagri tersebut telah diterima pada Jumat pekan lalu.

"Jumat lalu surat baru diterima dari provinsi, surat ini telah dikirim oleh provinsi ke wali kota, ke KPU, dan DPRD Kota Cirebon," ujar Agus.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Murmer di Cibatu Garut, Ada Pilihan Bakso Dika, Bakso Aria, dan Bakso Citra

Menurutnya, surat dari Kemendagri tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh DPRD yang kemudian dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, dan terakhir dikirimkan ke Kemendagri terkait pengunduran diri wali kota Cirebon dari jabatannya pada Juli lalu.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri tersebut pada 12 September kemarin.

"Lampiran surat tersebut adalah pengesahan pemberhentian wali kota Cirebon, yang menjadi jawaban dari pengajuan yang dilayangkan beberapa bulan lalu," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Teuku Markam? Sumbangkan 28 Kilogram Emas Monas, Ini Sosoknya

Menyikapi surat tersebut, lanjut Didi, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu akan merujuk pada PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, juga PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten.

Menurut ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023, diatur pada pasal 14, bahwa SK pemberhentian dari Kemendagri menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif, dan harus dipenuhi paling lambat batas akhir masa pencermatan DCT.

Menurut tahapan, batas akhir pencermatan rancangan DCT itu adalah tanggal 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pempek yang Terkenal di Bekasi Selatan, Coba Cicipi Pempek Deca dan Pempek Galaxy33

"Biasanya di waktu menjelang akhir, tapi ini Kemendagri sudah menerbitkan SK pemberhentian," lanjut Didi.

Mengenai isi dan diktum yang diputuskan dalam SK tersebut, dijelaskan Didi, ada dua hal penting, yakni, pertama, SK tersebut memberhentikan Wali kota Cirebon yang sudah mengajukan pemberhentian melalui DPRD.

Kedua, SK tersebut juga menunjuk pelaksana tugas wali kota setelah diberhentikan, di mana wakil wali kota diperintahkan untuk menjalankan tugas dan kewenangan wali kota yang berhenti, sampai akhir masa jabatan.(Fanny)

 

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler