Kemensos Kembali Lanjutkan Program PENA hingga 2024: Begini Cara Dapat Bantuan Rp5 Juta dari Program Pena Itu

1 Desember 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Penerima PKH Bisa Dapat Bansos PENA 2023 Senilai Rp 5 Juta /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. / /

KABARCIREBON - Setelah malakukan garduasi atau pelepasan terhadap 7.814 keluarga penerima manfaat (KPM) terdata di Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) 2023, Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menambah kuota penerima program Pena hingga tahun 2024.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharani pada Rabu, 29 November 2023. Menurutnya, sampai dengan Juli 2023, Kemensos telah menggarduasi 7.814 KPM.

"Hingga Juli kita telah garduasi 7.814 KPM, penerima manfaat ini telah mendapat bantuan dari program PENA untuk menjalankan usahanya," tutur Tri Rismaharani dilansir dari Antara Jumat, 1 Desember 2023.

Baca Juga: Melalui Daring, Polres Cirebon Kota Ikuti Dialog Publik Kesiapan Polri Sambut Nataru Di Masa Kampanye Pilpres

Tri Rismaharani menyatakan, bagi penerima manfaat yang digarduasi akan mendapat bantuan sosial (bansos), berupa PENA disabilitas dan Pena Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) selain bagi korban bencana.

"Ini (graduasi) yang sudah memiliki pendapatan dengan standar upah minimum baik kabupaten maupun kota (UMK), dan ini masih banyak yang akan kita salurkan. Tapi, dipastikan dulu penerimanya aman Insyallah pada 9 Desember 2023 ini kuotanya akan kita tambah lagi," paparnya.

Memasuki tahun 2024, lanjutnya Program PENA ini ditargerkan dapat menyasar 100 ribu KPM yang digraduasi kepada masyarakat rentan agar bisa bangkit dari keterpurukan finasialnya.

Baca Juga: Imbas Kekecewaan Atas Keputusan Pj Gubernur Jabar yang Kontroversi: PP 51/2023 Memiskinkan Kaum Buruh

"Pada 2024 kami sebenarnya memiliki target 9.000 KPM. Namun, kita berharap ini bisa menembus angka 100 ribu yang digarduasi," imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkan, pada Program PENA ini setiap KPM mendapat bantuan dengan nominal Rp5 juga per KPM untuk menambah modal usaha yang mereka kembangkan.

"Misalnya di Pulau Burung, KPM nya lebih dominian mengelola minyak kayu putih secara berklompok, mereka keluar secara mandiri," katanya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Murmer di Ploso Jombang, Bakso Anugrah dan Bakso Bodronoyo Memang Mantul

Untuk memantau Program PENA, lanjutnya, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan OJK dan BI dalam hal menyelenggarakan literasi keuangan dan menjalin kerja sama dengan sejumlah pengusaha yang dinilai berhasil mengembangkan usahanya.

Berikut ini cara dan syarat mendaftar Program PENA:

-Berusia Produktif yakni 20-40 tahun

Baca Juga: SBY 'Turun Gunung' ke Cirebon di Kampanye Hari Ke-3, Begini Pesannya untuk Para Caleg

-Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin

-Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

-Pada satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia

Baca Juga: Kuatkan Ekonomi MWCNU, Bupati Imron Beri Bantuan 18 Bentor

-Diperoriaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021, atau Rumah Sejahtera Terpadu (RTS) 2022

-Memiliki usaha yang berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha

-Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di Program Pena

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Sedangkan untuk cara mendapatkan informasi bantuan yang akan diterima PKH bisa dicek di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler